TELAAH TENTANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh
Dr.Ir.A.R.Adji Hoesodo,MD(H),SH,MH,MBA
Ketum Josay, Akademisi, Pengusaha dan Alumni PPSA XXI Lemhannas RI
Sering kita mendengar tentang sengketa hubungan industrial pada kasus-kasus besar di koran Nasional kita. Kita juga sering mendengar tentang rakan buruh, serikat pekerja dan banyak gerakan buruh ini yang kadang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Memang isu tentang hubungan industrial ini memang sangat cantik untuk di mainkan. Untuk itu mari kita buka atau kita kaji bagaimana telaah tentang hubungan industrial ini.
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16
“Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan industrial adalah :
- Pekerja
- Pengusaha
- Pemerintah
- Lembaga Peradilan
Konflik dalam perusahaan terjadi dalam berbagai bentuk dan corak, yang merintangi hubungan individu dengan kelompok ataupun kelompok yang lebih besar.
Konflik kerja adalah ketidakesuaian antara dua atau lebih anggota-anggota atau kelompok (dalam suatu organisasi/perusahaan) yang harus membagi sumber daya yang terbatas atau kegiatan-kegiatan kerja dan atau karena kenyataan bahwa mereka mempunyai perbedaan status, tujuan, nilai, atau persepsi.
Adapun sebab timbulnya konflik adalah :
Saling ketergantungan tugas
Perbadaan tujuan dan prioritas
Faktor birokratik (lini-staff)
Kriteria penilaian prestasi yang saling betentangan
Persaingan terhadap sumber daya yang langka
Sikap menang-kalah.
Untuk lebih lanjut kita akan bedah sistem manajemen dengan serikat pekerja, untuk itu mri lihat model dibawah ini.
Tahapan antara Manajemen dan Serikat Pekerja
Hubungan tersebut pada umumnya dapat digolongkan ke dalam lima tahap pertumbuhan :
Tahap Konflik
Tahap Pengakuan (Eksistensi)
Tahap Negosiasi
Tahap Akomodatif
Tahap Kerjasama
Bagaimana pandangan Internasional dalam Hubungan Industrial di Indonesia ?
ILO menyoroti kenyataan pertumbuhan harus disertai aturan minimal yang memungkinkan masyarakat menjalankan fungsinya atas dasar nilai-nilai bersama, dan berdasarkan kesepakatan yang memungkinkan seseorang mengklaim bagian mereka atas kekayaan di mana dia ikut memberikan kontribusinya.
Salah satu cara efektif adalah merealisasikan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja. Pemenuhan hak-hak akan membuahkan efisiensi, stabilitas, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berimbang.
Demikian sekilas tentang Hubungan Industrial yang bisa disajikan semoga bermanfaat.
( Sumber : Bahan Ajar penulis di Perbannas Institute )




