DigitalKesehatanNasionalNews JOSAYPendidikanTeknologi

SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL DI BIDANG KESEHATAN STUDI KASUS : PANDEMI COVID-19

Oleh:

Prof. Dr. Ir. A.R. Adji Hoesodo, BHMS, SH, MH, MBA

DASAR HUKUM GEOSPASIAL INDONESIA

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Pengganti PP Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
  5. Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG)

PERAN PENERAPAN TEKNOLOGI GEOSPASIAL DI INDONESIA

  1. NKRI Merupakan negara kepulauan, terdiri dari13.466 pulau , dengan luas daratan ± 1.910.000 km, luas lautan ± 6.279.000 km, berbatasan dengan 10 negara, memiliki banyak potensi kekayaan SDA
  2. Data Geospasial (DG) merupakan data yang sangat penting dalam proses pembangunan berkelanjutan suatu negara
  3. Informasi Geospasial (IG) berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dalam rangka optimalisasi pembangunan bidang strategis (Ekonomi, Sosbud, Hankam Nasional, dan pengelolaan SDA)

PERAN GEOSPASIAL DALAM PEMBANGUNAN

Informasi Geospasial terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (diperoleh dari BIG) dan Informasi Geospasial Tematik (diperoleh dari instansi Pemerintah,Pemda, dan/atau setiap orang)
CHALLENGES:
Didukung data yang mutakhir dan akurat
Perlu dilakukan kategorisasi secara pasti
Perlu adanya kepastian lembaga yang bertanggung jawab atas data dan informasi termasuk diseminasinya

KETERKAITAN GEOSPASIAL DENGAN ISU KESEHATAN

Pandemic Covid-19 yang terus berkepanjangan berdampak pada realisasi pembangunan di seluruh sektor yang juga mengalami perubahan fokus pembangunan.

Pemerintah berupaya memitigasi dampak Covid-19 yaitu dengan menguatkan sektor Kesehatan dan memulihkan ketahanan ekonomi (Rahmawati, 2020)

Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Analisis Spasial dapat digunakan untuk melakukan pemetaan epidemi dengan system (GPS), melacak distribusi agen infeksi, alokasi sumber daya medis, dan memprediksi daerah beresiko tinggi.

Reformasi Kesehatan telah menjadi major project baru dalam RKP 2021 dalam rangka memperkokoh system Kesehatan Indonesia dan memastikan target RPJMN 2020-2024 terdapai tepat waktu (Bappenas, 2020).

SIG dapat digunakan pada bidang kesehatan, yaitu untuk mendukung pembuatan keputusan praktisi perawatan Kesehatan menyoroti dua tujuan yang berbeda dari alat dan Teknik SIG, yaitu: 1.Menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan penyebaran penyakit 2.Memahami Distribusi spasial penyakit (E Delmelle, 2001).

Alat geospasial tidak banyak digunakan dalam membuat keputusan/kebijakan untuk menangani permasalahan kesehatan dan cenderung digunakan untuk tujuan visualisasi dan deskriptif. (Zheng, Guo, Padmadas, Wang, & Wu, 2014).

Alat geospasial dapat digunakan secara efektif dalam melakkan pemetaan penyakit, memprediksi wabah, mengalokasikan sumber daya Kesehatan, hambatan untuk penerapannya.

ANALISA POTENSI RISIKO COVID-19 DI WILAYAH

HAMBATAN PENGGUNAAN ALAT SPASIAL DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN

  1. Ketidaksadaran atau ketidakpercayaan akan manfaat. Tanpa pemahaman yang jelas tentang penggunaan alat geospasial memicu keengganan untuk menggunakan teknologi tersebut (Berger,2001).
  2. Kompleksitas aspek politik dan tujuan yang bersaing. Alat geospasial cenderung secara implisit menjamin bahwa solusi yang direkomendasikan akan menjadi kepentingan terbaik semua pemangku kepentingan, tetapi sulit untuk membuat semua pemangku kepentingan menyetujui tujuan dan batasan model   (Rogers & Fiering, 1986).
  3. Kurangnya komunikasi dan kolaborasi yang memadai. Untuk mengatasi resitensi penggunaan alat geospasial, perlu adanya interaksi dinamis dan komunikasi antar pengambil keputusan (McLafferty,2003).
  4. Kekurangan kapasitas teknis dan personel terlatih. Tantangan penerapan perangkat geospasial di negara berpenghasilan rendah dan menengah adalah kurangnya kapasitas teknis dan personel terlatih (Taleai, Mansourian, & Sharifi, 2009).
  5. Kurangnya kapasitas keuangan dan anggaran terbatas. Kelangkaan sumber daya keuangan membuat akumulasi keahlian menjadi sulit karena mendatangkan tenaga ahli dari luar untuk melatih personel internal memerlukan biaya yang mahal dan sama dengan mempertahankan staf dan system manajmene data berkualitas tinggi (Taleai, Mansourian, & Sharifi, 2009).
  6. Ketidakpastian karena data yang terbatas atau tidak dapat diandalkan. Penggunaan alat spasial sering menghadapi ketidakpastian yang lebih besar dalam lingkungan pengambilan keputusan di negeri berhenghasilan rendah dan menengah ketimbang negara-negara industri (Budic & Pinto, 1999).
  7. Keengganan untuk berubah. Kebijakan adopsi dan implementasi perangkat spasial dalam proses pembuatan kebijakan Kesehatan masyarakat membutuhkan pejabat kesehatan untuk mengubah rutinitas pengambilan keputusan karena membutuhkan pemahaman Teknik ilmiah dan pengalaman baik dalam proses pembelajaran implisit maupun informal.

KESIMPULAN

• Mengingat terbatasnya ruang lingkup penerapan GIS, para pemangku kepentingan dari administrator perawatan hingga professional Kesehatan berupaya meningkatkan pengalaman penerapan alat geospasial.
• Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pemberian insentif politik bagi sektor kesehatan masyarakat untuk menerapkan alat tersebut.
• Pentingnya pembinaan relasi antara peneliti, ahli bidang kesehatan, dan pemerintah untuk aktif mengembangkan kemampuan SDM terutama dalam penggunaan alat geospasial.