General

UJIAN IMUNITAS NKRI

Oleh : Dwi Mukti Wibowo (Dewan Pakar Josay)

Imunitas atau sistem imun pada dasarnya merupakan sistem perlindungan yang ada di dalam tubuh,  berperan  menjaga  kesehatan  manusia. Imunitas  disebut juga sistem kekebalan  tubuh berfungsi menangkal radikal bebas yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Dalam tulisan berikut, yang dimaksud imunitas disini adalah tingkat imunitas NKRI.

Tingkat imunitas NKRI mengalami pasang surut dan diuji setiap saat. Buktinya, virus intervensi yang  menyerang  NKRI  tak  pernah  usai,  baik yang  berasal  dari  eksternal  maupun  internal. Contoh virus luar adalah virus intervensi asing  yang dilakukan oleh negara China. Hendak mengintervensi kedaulatan wilayah NKRI di laut Natuna. Intervensi diawali dari berlayarnya Kapal Coast Guard China di Perairan Natuna pada bulan Desember 2019. Kapal ini memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin. China bahkan mengklaim Perairan Natuna masih wilayah mereka. Nasionalisme rakyat Indonesia bergolak melawan. Namun syukurlah virus intervensi ini tak mampu menembus imunitas NKRI, karena NKRI adalah harga mati.

Virus  asing  lainnya  adalah  kasus  intervensi  kedaulatan  hukum nasional.  Dalam kasus ini Pemerintah Indonesia dan DPR RI harus menghadapi “tamu” dari Komisi Tinggi HAM PBB dan 21 Dubes Uni Eropa yang menyinggung berbagai persoalan HAM di Indonesia (termasuk kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender/LGBT). Virus asing ini juga bertamu ke Panja RUU KUHP untuk mempertanyakan perluasan makna pasal perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan. Untung saja, imunitas NKRI segera menghasilkan zat antibodi berupa keberanian dan rasa  tanggung  jawab  membela  kedaulatan  hukum  nasional  melawan intervensi  asing. Imunitas NKRI kembali teruji, karena NKRI adalah anti intervensi.

Virus asing yang yang mampu menembus batas dan kedaulatan negara di dunia termasuk di Indonesia adalah virus corona atau Covid-19. Virus yang berasal dari Wuhan telah merembet ke beberapa negara di belahan dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kemanusiaan. Berdasarkan data WHO per 9 Juli 2020, negara yang telah terjangkiti Covid-19 sebanyak 223 negara (184 juta terpapar dan 4 jutaan orang meninggal). Sementara di Indonesia, total terpapar virus 2.455.912 dan yang meninggal 64.631 orang. Meskipun vaksinasi massal telah diberikan, namun belum mampu melandaikan kurve indikator Covid-19. Bahkan peningkatannya menggila setelah muncul varian baru dari India.

Jumlah yang positif terpapar Covid-19 varian Delta di Indonesia kian masif dan berlipat ganda. Kondisi ini mengakibatkan daya tahan ekonomi dan kesehatan nasional rapuh. Sendi-sendi kehidupan masyarakat lumpuh. Untuk membendung amuk Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3 Juli – 20 Juli 2021 di wilayah di Jawa dan Bali. Target PPKM adalah menurunnya penambahan kasus terpapar Covid-19 kurang dari 10 ribu per hari. Kebijakan PPKM menjadi urgent dan relevan karena tidak ada kepastian kapan virus mematikan ini akan menyudahi keganasannya.

Hal  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  PPKM  Mikro  Darurat  adalah masalah  kemanusiaan. Dalam penanganan Covid-19 ini, pemerintah selalu dihadapkan dilema antara mendahulukan kepentingan ekonomi atau kesehatan masyarakat. Prioritas diutamakan di sisi kesehatan karena mempertimbangkan akselerasi jumlah korban yang meningkat pesat. Sementara imunitas warga masih rentan karena belum ditemukan obat paling efektif untuk menangkal virus yang kini telah bermutasi dengan berbagai variannya.

Tak dapat dipungkiri, bencana kemanusiaan yang menimpa NKRI memang membutuhkan solidaritas  ditingkat  internasional  maupun  lokal.  Kita  sangat  mengapresiasi  siapapun  yang concern  membantu  memerangi pandemi  ini,  termasuk  membantu  mengurangi beban  mental maupun finansial. Kita juga mengapresiasi bantuan dunia internasional dan sejumlah pihak di Tanah Air, baik individu, perusahaan, para pilantrofis, maupun partai politik yang telah memberikan bantuan  berupa alat kesehatan,  tabung oksigen,  maupun  memfasilitasi program vaksinasi. Pandemi Covid-19 merupakan masalah global, dan sudah semestinya dihadapi bersama-sama dan bergotong royong.

Ibarat obat, bantuan Covid-19 yang diberikan pastilah memiliki efek samping, yaitu pengaruh signifikan terhadap timbulnya konflik sosial. Ida Ruwaida, Sosiolog Universitas Indonesia menjelaskan  bahwa  pandemi Covid-19  memicu  adanya  konflik  sosial  secara horizontal dan vertikal. Pemberian bantuan sosial atas wabah pandemi covid-19 kepada kalangan kelas bawah akan  menimbulkan  sebuah  konflik  horizontal  yang mengacu  pada  kecemburuan  sosial. Pemberian bantuan sosial yang diberikan pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH) seringkali juga diselemuti kemelut konflik vertikal atas kecemburuan sosial antar masyarakat penerima PKH dan masyarakat yang tidak menerima bantuan PKH dari kementrian sosial.

Konflik sosial vertikal merupakan konflik sosial yang mengarah kepada masyarakat dan pemerintah. Adanya anggapan dari masyarakat jika penanganan wabah pandemi corona dinilai lambat, dipastikan nantinya akan memicu sikap skepstis terhadap pemerintah. Masyarakat akan merasa skeptis terhadap tindakan pemerintah yang dinilai belum sesuai harapan selama ini.

Virus internal pemicu konflik sosial lambat laun akan jadi penyakit yang menggerogoti imunitas tubuh NKRI yang rentan terhadap berbagai penyakit. Virus konflik sosial yang   terjadi, tidak hanya pada saat pandemi, namun pernah terjadi jauh-jauh hari sebelumnya sebelum pandemic
Covid-19. Ada virus Konflik penolakan Revisi UU KPK dan KUHP, Konflik Penolakan RUU Omnibus Law, Konflik 2 Desember (2 1 2), Konflik KKB di Papua dan konflik lainnya. Konflik konflik sosial tersebut cukup membuat imunitas tubuh NKRI semakin menurun. Karena suhu politik yang makin meninggi diikuti kondisi dalam negeri yang meriang dan demam. Kondisi ini mengindikasikan jika virus konflik sosial ini cukup menyita pikiran dan mengganggu kesehatan. Namun tetap menjadi perhatian utama. Jika tidak, akan menimbukan penyakit yang kronis.

Apa yang harus dilakukan NKRI jika terpapar virus konflik sosial. Jika virus menyebabkan demam dan suhu meninggi, maka dianjurkan minum paracetamol untuk menurunkan suhu. Yaitu berupa kebijakan awal yang tepat untuk menurunkan panas dan menahan diri agar tidak tersulut dan terseret konflik sosial yang berkepanjangan dan menjaga agar eskalasi tidak meluas. Jika penyebab demam adalah infeksi maka baru diperlukan antibiotik berupa tindakan represif. Selanjutnya, agar kondisi tubuh tidak drop, maka perlu vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. Jadi hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah agar tidak jatuh sakit dan imunitas tubuhnya kembali memproduksi antibodi maka perlu obat berupa adjusmend kebijakan yang lebih bisa diterima dan relevan dengan kondisi kekinian. Obat diperlukan manakala tidak dikehendaki virus merasuk terlalu dalam dan menggerogoti organ tubuh lainnya yang berujung pada bad influence effectnya penyebab komplikasi.

Sampai kapan imunitas NKRI terlepas dari ujian? Mungkin jawabannya adalah tak pernah usai. Setelah masa lalu, masa kini, maka akan ada lagi ujian berikutnya bagi immunitas NKRI. Ujian imunitas   dimasa mendatang adalah keberadaan virus ketergantungan pada utang luar negeri. Ibarat pepatah bayang-bayang utang sepanjang badan, maka virus ketergantungan ini tidak bisa dihalau sepanjang defisit APBN masih terus menganga. Apalagi dalam kondisi krisis pandemi yang membuat tubuh NKRI “bleeding” dan membutuhkan tranfusi dana untuk menutup defisit. Terlepas dari sisi positif dan manfaat keberadaannya selama ini, potensi masalah utang luar negeri yang membengkak luar biasa saat ini akan menjadi sumber penyakit apabila pengelolaannya tidak memperhatikan currency mismatch, maturity mismatch dan allocation mismacht  yang baik kedepannya. Meskipun status “good boy” masih terus melekat dan  menjadi kebanggaan setiap rezim yang memerintah karena selalu membayar kewajiban pokok dan bunga “tepat waktu” dalam kondisi apapun.

Kita maklum, setiap pemerintahan saat ini memang masih “berwacana” untuk mengurangi debt service  ratio  (DSR)  agar  pembayaran  kewajiban utang  luar  negeri  dapat  ditekan,  dan dialokasikan untuk tambahan asupan gizi atau tambahan ASI yang seharusnya dinikmati oleh anak  cucu bangsa.  Namun  karena  hasil  pembangunan  belum  mencukupi,  hasil  penerimaan ekspor belum memadai dan hasil penjualan minyak belum sesuai harapan maka kita tetap menghargai  bantuan   kreditor   yang   masih   perduli.   Maka  sebagai  kompensasi  atas   jasa pembiayaan untuk menutup defisit APBN dan untuk menanggulangi Covid 19, maka kewajiban tersebut harus tetap diselesaikan sebagai bangsa yang masih bermartabat dan beradab.

Meskipun positif, peran kreditor  tetaplah sebagai virus ketergantungan karena menimbulkan beban kedepannya. Namun mempertimbangkan masalah pembangunan infrastruktur yang harus diselesaikan karena economy contagion effect-nya dan masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih belum usai dan bahkan berseri, maka make sense rasanya pemerintah meminta bantuan sinterkelas yang mau membantu menyelesaikan semuanya dengan persyaratan yang win win solution. Siapa sinterkelas yang diharapkan mampu menolong NKRI dari krisis. Ada dua negara yang menawarkan bantuan bagi kita, yaitu China dan AS. Selain sebagai saudara tua, Indonesia  sudah  terlalu  tergantung  kepada  Cina. Besarnya  potensi  sumber  daya  alam  di Indonesia serta konsumen pasar yang melimpah, menjadi salah satu indikator sekaligus motivasi mengapa China bersedia membantu dan “menjaga” Indonesia.

Hal yang  justru  membuat  penyakit  “anemia”  NKRI  semakin  kronis apabila kita  tidak  bisa membendung dan melibas virus KKN terutama korupsi. Justru virus inilah yang sekarang memiliki tingkat imunitas tinggi dan kebal terhadap obat apapun. Virus amoral ini tumbuh subur di bumi NKRI. Ia selalu bertahan di segala sistem dan rezim yang berkuasa. Ia seperti penyakit kanker  yang   menggerogoti  dari  stadium  dini   hingga stadium  kritis.  NKRI  harus  bisa menghasilkan antibody yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi dan upaya rekonstruksi pembangunan ekonomi serta pembangunan disegala bidang termasuk bidang hukum, SDM, serta tata kelola pemerintahan yang didasarkan prinsip good governance. Jika tidak, maka virus inilah yang akan menjadi predator bagi tuannya sendiri. Dialah penguasa negeri ini yang sebenarnya.

(Dwi Mukti Wibowo, Pemerhati Masalah Sosial, Ekonomi dan Kemanusiaan)