Bisnis EkonomiGeneralInternasionalNasionalUncategorized

Terobosan Pembiayaan Proyek Melalui Sewa Instrumen

Oleh

Prof. Dr. Ir.A.R.Adji Hoesodo,MD(H),SH,MH,MBA

Ketua Umum Josay, Akademisi,Pengusaha, Alumni PPSA XXI Lemhannas RI

WPF Civil Educator Unesco;

 USE-WPF Professor on Civic Knowledge-  Political Prediction, Athenes, Greece

Jika kita sebagai pengusaha dengan mengoperasikan Proyek yang cukup besar nilainya, pastinya kita butuh modal yang cukup besar. Untuk itu pastinya kita harus cukup baik menjalin kerjasama dengan pihak perbankan untuk memohon kredit guna membiayai proyek kita. Mungkin kita seorang pengusaha yang beruntung hingga punya jaminan aset untuk menurunkan kredit kita di Bank yang kita tuju.

Jika kita tidak mempunyai kondisi seperti yang saya sebutkan diatas kita pasti punya pertanyaan apakah kita masih bisa mendapatkan permodalan ? Untuk itu ada manfaatnya artikel ini bisa menjembatani keinginan kita untuk membiayai proyek yang besar.  Penulis membagi sedikit inspirasi untuk mengatasi hal ini.

Sebelumnya penulis menyarankan bahwa perlu pembaca mengerti  pengetahuan tentang Instrumen seperti MTN, Bond, Europaper, Commercial Paper, CD dan Treasury Bills. Berikut sekilas uraian dari maksuddan tujuan penulisan ini, semoga berguna.

Instrumen yang disebutkan diatas dapat dipergunakan sebagai persyaratan suatu Proyek, Bidang Perdagangan, Neraca Keuangan dan Untuk Menambah Fasilitas Credit, ditujukan perseorangan atau statu badan usaha, sebagaimana telah diuraikan dan diperjanjikan dalam Agreement/Kontrak.

Instrument Bank dimaksud disediakan sebagai pinjaman Instrumen semata. Penyewa mempunyai hak untuk menggunakan Instrumen tersebut (kepemilikannya tidak akan dipindahtangankan), Bagaimanapun juga, tidak diijinkan untuk menjual atau mendiskontokan Instrumen tersebut. Apabila Pemohon/ Penyewa menginginkannya juga, pengaturannya mengikuti ketentuan dan aturan perbankan yang berlaku selama masa berlakunya Instrument Bank tersebut.

Apabila Pemohon/Penyewa akan menggunakan instrumen yang disewa sebagai Kolateral, Bank Penyewa harus memberikan komitmen yang tidak dapat dibatalkan untuk mengembalikan instrumen yang disewa tanpa ada beban, bebas dan bersih dari utang atau klaim, melalui swift. Untuk kepentingan penyewaan instrument bank, lender kami menawarkan pelayanan berikut:

• Aplikasi Penyewaan tanpa Pre-Advise with option to receive the POF.

• Aplikasi Penyewaan dengan Pre-Advise with option to receive the POF.

Hanya satu instrumen untuk setiap kontrak dan hanya satu kontrak per customer yang dapat diterima. Sekali customer telah menyelesaikan satu kontrak, aplikasi kedua baru dapat diterima.

Instrument Bank yang bersih tersedia dari Prime Bank Internasional, ditujukan langsung atas nama Penyewa. Penyewa harus seorang profesional yang memahami dan mengerti tentang seluk beluk Instrument Bank. Kami tidak memberikan penjelasan atau petunjuk bagaimana caranya untuk mengelola sumber-sumber keuangan dan perencanaan keuangan Penyewa.

Minimum/maximum: Nominal Instrument Bank yang dapat disewa dan tersedia dengan mudah sebesar US$ atau EUR 10.000.000,- bagi Pemohon/Penyewa yang telah disetujui harus siap biaya dengan dasar yang pertama mengajukan yang pertama pula dilayani. Untuk jumlah yang lebih kecil, pembayaran biaya sewa harus dilakukan dengan cara swift wire transfer langsung. sebesar ……% dari Total Nominal dikurangi Coupon, untuk  jangka waktu 1 Tahun. (365 hari)  Intermediaries Fees: Fee Mediator:Total Fee Mediator adalah sebesar 2% untuk kedua belah sisi, 1% untuk kami sebagai fee agent dan 1% untuk Mediator Penyewa. Klien bertanggung jawab penuh atas pembayaran fee mediator tersebut. Bergantung kepada ketersediaan, Instrument Bank/ Collateral ditawarkan dalam bentuk Certificate of Debt: dapat berupa MTN, BONDS, EUROPAPERS, COMMERCIAL PAPERS, CD atau TREASURY BILLS. Applicant/Penyewa harus mengembalikan instrumen bank tanpa ada beban kepada Lender 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo; dimungkinkan untuk memperpanjang periode penyewaan untuk empat tahun kemudian (biaya sewa tahunan sesuai tahun pertama) dengan 15 hari untuk preadvice.

Transaksi TREASURY BILL harus dengan jumlah minimum dua ratus juta Dolar AS dan maksimum satu miliar Dolar AS kecuali negosiasi khusus. Lender tidak akan mengatur untuk opsi penarikan tetapi perjanjian sewa akan mengetahui terlebih dahulu dengan pre-advice, dengan kondisi yang sama dari instrumen bank lain yang per poin 6. dibawah. Pembayaran biaya sewa untuk T-Bills, jika hal ini dilakukan dengan Promissory Note, biaya-biaya bank untuk diskonto PN harus ditambahkan ke biaya sewa (saat ini adalah sekitar 5,00%). Lender siap, mau dan dapat mengatur pengiriman pre advice swift MT999 dan MT799 – Bagaimanapun, pre advise tidak akan dikirim dari bank-bank di Eropa maupun dari Amerika dalam kaitan bukan peraturan permohonan kepada yang ditunjuk oleh Penyewa, setelah pembayar-an kepada rekening Clearing yang telah ditunjuk yang ditujukan kepada Perusahaan Clearing dan Settlement (Lending Manager) sejumlah biaya €85.000, untuk kebutuhan biaya perbankan yang mengatur pengiriman swift pre advice. Pengiriman swift dapat berupa:

 MT799 langsung ke bank penerbit di Negara dimana bank Penyewa berada, untuk pengiriman akhir ke bank penyewa.Biaya ini akan dikembalikan setelah transaksi berjalan sukses, penyewa berhak juga untuk memotongkan dari total biaya sewa. Kontrak akan dikirimkan untuk tandatangani, dan dalam waktu bersamaan Penyewa akan menerima invoice untuk biaya bank untuk meng-cover biaya pemanggilan untuk pengurusan instrument bank sebesar:

Untuk instruments dengan nilai: Tolong dicatat jenis mata uang adalah dalam euro, tidak bergantung kepada jenis mata uang untuk instrumentnya. Biaya ini akan dikembalikan setelah transaksi berjalan sukses, penyewa berhak juga untuk memotongkan dari total biaya sewa.Pengiriman dokumen apabila pre advice diperlukan:

a. Setelah menandatangani perjanjian ini dan wire transfer sejumlah dana yang telah disetujui, dalam waktu 48 jam, LENDER akan mengurus tranche untuk instrument bank tersebut diatas melalui Perusahaan. Setelah itu akan mengirim kepada si Penyewa Pre Advise Invoice dengan perincian detil Instrument Bank tersebut, Akte Penugasan Perusahaan, Bond Power apabila diperlukan, konfirmasi dari Euroclear atau Bloomberg, Kartu Sekuritas dari pasar Stock Exchange dimana instrumen tersebut dipesan, Prospektus dari Program yang Diterbitkan oleh Bank apabila tersedia, untuk mengijinkan Bank Officer yang ditunjuk Penyewa untuk mengecek dan otentifikasi instrumen tersebut. b. Bank yang ditunjuk LENDER pada saat bersamaan akan mengirimkan konfirmasi RWA-nya untuk mengirimkan instrumen bank tersebut diatas. Konfirmasi ini akan dikirim langsung ke bank yang ditunjuk oleh Penyewa dengan swift T999 dan swift MT799 melalui korespondensi bank resmi dari Bank Penyewa. Bank Officer Lender akan melakukan fungsi due diligence dengan swift dan Bank Penyewa akan mengkonfirmasi RWA-nya untuk menerima instrumen bank untuk menutup transaksi dengan kesadaran/pengetahuan tentang transaksi ini dijawab melalui swift. Pengiriman dokumen saat pre advice tidak diperlukan: Setelah menandatangani Perjanjian ini dan melakukan transfer langsung untuk sejumlah dana tersebut diatas yang telah disepakati, maka dalam waktu 48 jam setelah menerima sejumlah dana yang disebutkan diatas di dalam rekening Lending Manager, LENDER akan mencadangkan tranche dari instrument perbankan yang disebutkan diatas melalui Perusahaan Clearing and Settlement (Lending Manager). Setelah itu akan mengirimkan Faktur Pre Advise dengan semua detil dari Instrumen Bank, Akte Penugasan Perusahaan, Bond Power apabila diperlukan, Printout Bloomberg, Kartu Sekuritas dari pasar Stock Exchange dimana instrumen tersebut dipesan, Prospektus dari Program yang diterbitkan oleh Bank apabila tersedia, untuk mengijinkan Bank Officer yang ditunjuk Penyewa mengecek dan otentifikasi instrumen tersebut.

 Penyewa harus menyediakan pembayaran biaya pelayanan dan/atau biaya sewa, tidak lebih dari 20 hari kalender dari tanggal Invoice, dibuat melalui salah satu dokumen dibawah ini yang isinya tidak dapat dirubah:

a. ICPO Bersyarat (irrevocable corporate pay order) diendorse oleh bank penyewa yang dapat diterima

b. Janji Bayar dari Bank/Promissory Notes

2), dimana jatuh temponya dapat dinegosiasikan antara para pihak. (diendorse sesuai persetujuan dari bank yang diterima

c. Swift MT103 or MT700 Bersyarat

 Tidak ada penangguhan pembayaran biaya sewa, tidak juga dikurangkan dari keuntungan Pemohon/Penyewa harapkan dari pinjaman yang dapat diterima. Lender tidak akan ikut mengevaluasi pengaturan kerjasama atau perubahan untuk kondisi-kondisi tersebut.

 Pemohon/Penyewa harus melakukan pembayaran biaya sewa dengan promissory note yang dibackup oleh bank (dimana tanggal jatuh temponya dapat dinegosiasikan) akan dipotongkan oleh bank penyelenggara dibuktikan dengan sertifikat proof of funds [pilihan ini harus dinyatakan dalam bentuk form aplikasi dengan dua perjanjian (perjanjian penyewaan dan pencairan)]. Lihat Prosedur terpisah untuk menerima POF. G.M.S.L.A. berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Dokumentasi Kontrak disesuaikan berdasarkan kebutuhan khusus dari Pemohon/Penyewa. Sekali para pihak telah menandatangani Kontrak/Perjanjian, Pemohon/Penyewa adalah hanya satu-satunya yang berwenang secara resmi, yang diijinkan untuk melakukan transaksi penyewaan, untuk menerima dokumen dokumen dan melakukan komunikasi dengan Provider. Bank communication: Komunikasi antar Bank:

Bank Penerbit dan Penerima tidak akan melakukan komunikasi dan tidak akan melakukan sepakatan secara langsung satu dengan yang lainnya KECUALI; Pelaku Utama dalam transaksi memberikan ijin tertulis. Itu akan memberikan kebebasan untuk berkomunikasi penuh setiap saat antara para Pelaku Utama yang tertuang di dalam kontrak. Bank Penyewa harus merupakan sebuah Bank, yang terdaftar dalam Buku Referensi Internasional. Apabila bank penyewa tidak tercatat/terdaftar dalam Sistem Swift sebagaimana telah ditentukan, Penyewa harus mengajukan Bank yang dikenal memiliki pengetahuan penuh dalam transaksi Penyewaan dari Client/Penyewa, untuk menerima Pre-Advise dan segala bentuk komunikasi antar bank, dimana bank tersebut dikenal secara internasional dan teregistrasi dalam Buku Referensi Internasional. Bank Officer(s) Penyewa, menyediakan Bank Penyewa terdekat yang memenuhi syarat untuk keperluan diatas, harus menyadari dan mengetahui penuh dalam mekanisme transaksi Penyewaan. Ini berarti dalam waktu yang telah ditentukan, pada saat terjadi komunikasi Bankto-Bank, antara Bank Penyewa dan Bank Provider, apakah untuk engiriman Pre-Advise atau untuk pengiriman Instrument tersebut, Bank Officer(s) dari Bank penyewa akan berada dalam posisi menyetujui penuh Penerimaan Instrument milik Penyewa, sebagaimana juga dalam pembayaran Instrument dimaksud. (Menjamin untuk mengembalikan original bank Garansi kepada Bank Penerbit dengan cara Swift, 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo dengan tidak dibebani utang piutang dan tidak tergadai) Penyewa memiliki peluang untuk memperpanjang waktu kontrak sekali saja pada saat jatuh tempo dengan mentransfer biaya sebesar € 10.000 kepada lending manager. Perpanjangan waktu selama 30 hari dimulai sejak hari pertama setelah jatuh tempo perjanjian ini.