Bisnis EkonomiGeneralNasionalPendidikan

SINERGI APARATUR PENEGAK HUKUM GUNA WUJUDKAN NKRI SEBAGAI NEGARA HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Oleh:

 Dr. Ir. A.R. ADJI HOESODO,  SH, MH, MBA

Ketum Josay, Akademisi, Pengusaha, & Alumni PPSA XXI Lemhannas RI

 Fenomena  konflik  kewenangan  antar  lembaga  penegak hukum negara  belakangan  ini  sering muncul  terutama  setelah  lahirnya  berbagai  lembaga  baru,  baik  berdasarkan  UUD 1945  seperti Komisi Yudisial,    UU  seperti KPK maupun Perpres dan Keppres yang bahkan lebih banyak lagi, diantaranya UKP4 dan DNPI. Kelahiran lembaga-lembaga baru tersebut lebih banyak dipicu oleh ketidakefektifan lembaga-lembaga yang telah ada  terlebih  dahulu.

Namun  nyatanya  sebelum  hasil  kerja  lembaga-lembaga  baru tersebut  optimal,  yang  timbul  justru  konflik  kewenangan  antar  lembaga,  misalnya konflik  yang  paling  hangat  adalah  antara  KPK  dan  POLRI  dalam  kasus  dugaan korupsi  pengadaan  simulator  SIM.  Berbagai  komentar  bahkan  kajian  singkat  yang selama  ini  muncul  ke  permukaan  mengenai  kasus  tersebut,  baik  dari  akademisi, praktisi maupun berbagai pihak terkait, lebih banyak menyorot siapa sesungguhnya yang  memiliki  kewenangan  berdasarkan  interpretasi  peraturan  perundang-undangan yang  terkait  dengan  kewenangan  KPK  dan  POLRI  atau  kembali  lagi mempertanyakan  urgensi  dari  keberadaan  KPK  atau  bahkan  lembaga-lembaga  baru secara  keseluruhan,  sampai  batas  tertentu.  Komentar  atau  bahkan  kajian  singkat tersebut belum mencapai akar permasalahan dari konflik antar lembaga yang selama ini  terjadi.   Oleh  sebab  itu,  penelitian  ini  berupaya  menemukan  akar  permasalahan melalui pendekatan uji tata kelola/governance  lembaga negara terutama dikhususkan bagi  lembaga  negara  penegak  hukum  tindak  pidana  korupsi.  Konflik  kewenangan semestinya  tidak  akan  terjadi  apabila  semua  regulasi,  keputusan  maupun  aktifitas didasarkan  pada  tata  kelola  lembaga  yang  baik,  bukan  hanya  berdasarkan kepentingan ‘sesaat’. Dari penelitian tersebut akan tampak potret tata kelola lembaga negara  penegak  hukum  saat  ini,  selanjutnya  apakah  telah  memenuhi  standar  tata kelola  yang  baik  (good  governance)  dan  dimana  akar  kemunculan  konflik  yang selama ini terjadi. Penyebab konflik kewenangan akan tampak dari penilaian terhadap kualitas  elemen-elemen  tata  kelola  lembaga  di  Indonesia.  Untuk  itu  tujuan  jangka panjang dari penelitian ini adalah menjadi salah satu bahan bagi pembaruan kebijakan lembaga  negara  di  Indonesia.  Sedangkan  target  khusus  dari  penelitian  ini  adalah menemukan  konsep  ideal  dalam  tata  kelola  kelembagaan  negara  yang  sinergis  dan efektif  khususnya lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi yakni KPK dan POLRI ke masa depan.

 

POTRET/ FAKTA-FAKTA

Pengamat Hukum Tata Negara Abdul Rachman Thaha (ART) mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan memeriksa keuangan negara.

Namun, terkadang hasil temuan BPK itu tak ditindaklanjuti oleh KPK. Termasuk temuan yang disampaikan ke DPR untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Hasil pemeriksaan BPK atas temuan-temuan di daerah baik itu yang bersifat administratif maupun pidana yang dilimpahkan ke KPK terkadang tidak sepenuhnya ditindaklanjuti,” ujarnya di sela kegiatan BPK RI, di Clarion hotel, Makassar, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, dalam menjalankan fungsinya BPK telah menjalin kerjasama dengan KPK dan Kepolisian RI. Persoalan ini perlu sebuah pengawasan yang baik, sehingga penegakkan hukum itu benar-benar harus ditegakkan.

“Untuk mencapai tujuan bernegara, sinergitas antar lembaga memang sangat diperlukan. Dengan menjalankan dua prinsip utama, yaitu komunikasi dan etika kelembagaan yang harus dijaga,” imbuh Rachman.

Pria bergelar doktor asal Sulsel ini juga menekankan perlunya kerjasama antar aparat penegak hukum. Terlebih dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia, sangat diperlukan di negeri ini.

 

POKOK-POKOK PERSOALAN

  1. Konflik Kepentingan
  2. Konflik Kewenangan
  3. Tata Kelola Yang Tidak Baik
  4. Kebijakan Yang Tidak Tegas dan Multi Tafsir

 

POKOK-POKOK PEMECAHAN MASALAH

TATA KELOLA LEMBAGA PENEGAK HUKUM

 

 Tata kelola dapat dipahamkan sebagai suatu upaya untuk melakukan penataan penyelenggaraan pemerintahan  (governance).  Hal ini tentu menyangkut  menejemen pembangunan untuk mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu,  tata kelola lembaga negara  lebih  mengarah  pada  konsep  “good  governance”.  Tata  kelola  pemerintahan yang baik, lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminology yang terkait dengan hak  asasi  manusia,  demokrasi  dan  pembangunan  masyarakat  secara  berkelanjutan.Dengan  kata  lain  dapat  dimaknai  “good  governance”  sebagai  tata  kelola pemerintahan yang baik  bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara  yang  berkaitan  dengan  sumber  social,  budaya,  politik,  serta  ekonomi  diatur sesuai  dengan  kekuasaan  yang  dilaksanakan  masyarakat,  sedangkan  pemerintahan yang  bersih  adalah  pemerintahan  yang  efektif,  efesien,  transparan,  jujur,  dan bertanggung jawab.World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen  pembangunan  yang  solid  dan  bertanggungjawab  yang  sejalan  dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan  pencegahan  korupsi  baik  secara  politik  maupun  administratif,  menjalankan disiplin  anggaran  serta  penciptaan  legal  and  political  framework  bagi  tumbuhnya aktivitas  usaha.

Sementara  itu  United  Nation  Development  Program  (UNDP) Buku 10 Tata Kelola Pendidikan, Kementerian Pendidikan. endefinisikan  governance  sebagai:  “the  exercise  of  political,  economic,  and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Jika World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan Negara.  Politic  governance  mengacu  pada  proses  pembuatan  kebijakan (policy/strategy formulation). economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan  di  bidang  ekonomi  yang  berimplikasi  pada  masalah  pemerataan, penurunan  kemiskinan,  dan  peningkatan  kualitas  hidup.  administrative  governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

 

Delapan  (8)  Karakteristik  Good  Governance  menurut  United  Nation

Development Program (UNDP):

  1. Participation. Ketertiban masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun  tidak  langsung  melalui  lembaga  perwakilan  yang  dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun  atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
  2. Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
  3. Transparency. Transparansi  dibangun  atas  dasar  kebebasan  memperoleh informasi  yang  berkaitan  dengan  kepentingan  publik  secara  langsung  yang dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness. Lembaga-lembaga  publik  harus  cepat  dan  tanggap  dalam melayani stakeholder.
  5. Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
  6. Equity. Setiap  masyarakat  memiliki  kesempatan  yang  sama  untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan.
  7. Efficiency and Effectiveness. Pengelola sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
  8. Accountability. Pertanggungjawaban kapada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.

Istilah  good  governance  lahir  sejak  berakhirnya  Orde  Baru  dan  digantikan dengan  gerakan  reformasi.  Namun  pengaturan  mengenai  good  governance  belum diatur  secara  khusus  dalam  bentuk  sebuah  produk,  UU  misalnya.  Hanya  terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih  dan  Bebas  dari  Korupsi,  Kolusi,  dan  Nepotisme  yang  mengatur penyelenggaraan  negara  dengan  Asas  Umum  Pemerintahan  Negara  yang  Baik (AUPB).Di  dalam  UU  No.28  Tahun  1999  tentang  Penyelenggaraan  Negara  Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara yaitu:

  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas

 

  1. ALUR PIKIR