Agenda JosayBisnis EkonomiGeneralHomeHukumNasionalNews JOSAY

SIARAN PERS: Wellness & Health Entrepreneur Association (WHEA) Menolak Penetapan Pajak Spa 40%

Jakarta, 30 Januari 2024

Menimbang:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah.

Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam menanggapi Ketetapan yang diuraikan dalam Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait tarif Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen), kami dari Wellness & Health Entrepreneur Association (WHEA) menyatakan penolakan terhadap langkah ini.

Peningkatan sebesar ini kami anggap sebagai beban tambahan bagi industri spa yang sudah terdampak berat akibat pandemi global.

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, namun peningkatan pajak spa ini akan memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap sektor usaha kami. Industri spa telah berjuang keras untuk bertahan selama periode sulit ini, dan peningkatan pajak sebesar 40% akan menjadi hambatan serius dalam upaya pemulihan sepenuhnya.

Kami memahami bahwa pemerintah membutuhkan pendapatan untuk mendukung berbagai program dan proyek, namun kami mendorong pencarian solusi yang lebih seimbang dan adil. Kami siap untuk berdiskusi dengan pihak terkait guna mencari alternatif yang tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri hiburan.

WHEA bersatu untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor spa, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait guna mencapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk anggota industri hiburan, pemerintah, dan masyarakat umum, untuk berpartisipasi dalam dialog terbuka guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Tertanda,

Wellness & Health Entrepreneur Association (WHEA)
Dra. Agnes Lourda, Dipl. CIBTAC
Ketua Umum

Prof. Dr. AR. Adji Hoesodo, MD(H) SH, MH, MBA, Dipl,CIBTAC
Sekretaris Jenderal

Wellness & Health Entrepreneur Association (WHEA)
Kantor ITC Fatmawati Blok F No. 1
Jl. RS Fatmawati Raya No. 39K
Jakarta Selatan, 12150