Bisnis EkonomiNasionalPendidikanSosial Budaya

Pengukuran Gharar Berbasis Risiko pada Fintech Lending: Pendekatan Empiris dalam Perspektif Ekonomi Islam

Novelty (Kebaruan Penelitian)

Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengoperasionalkan konsep klasik gharar dalam ekonomi Islam menjadi suatu indeks kuantitatif yang dapat diukur secara empiris, yaitu Risk-Based Gharar Index (RGI). Berbeda dari penelitian sebelumnya yang bersifat normatif dan doktrinal, kajian ini mengintegrasikan prinsip fiqh muamalah dengan indikator risiko modern dalam fintech lending, seperti biaya pinjaman efektif, volatilitas tenor pembayaran, probabilitas gagal bayar, dan ketidakpastian biaya tambahan. Selain itu, penelitian ini menyajikan analisis komparatif empiris antara fintech syariah dan fintech konvensional, yang masih sangat terbatas dalam literatur ekonomi Islam dan fintech.

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem intermediasi keuangan global, khususnya melalui layanan fintech lending atau peer-to-peer lending. Model pembiayaan ini menawarkan kemudahan akses, kecepatan proses, dan inklusi keuangan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Di Indonesia, pertumbuhan fintech lending sangat pesat seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital.

Namun demikian, pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan berbagai permasalahan, terutama terkait tingginya risiko, ketidakjelasan kontrak, dan kerentanan konsumen. Banyak peminjam menghadapi kesulitan dalam memahami biaya pinjaman yang sebenarnya, mekanisme denda, serta konsekuensi gagal bayar. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Dalam perspektif ekonomi Islam, transaksi ekonomi tidak hanya dinilai dari efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga dari aspek etika dan keadilan. Dua konsep utama yang dilarang dalam Islam adalah gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi). Oleh karena itu, fintech lending—terutama yang berbasis bunga dan biaya tidak transparan—perlu dikaji secara mendalam dari sudut pandang syariah, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara empiris.

 

Latar Belakang Masalah

Kajian mengenai fintech syariah selama ini lebih banyak berfokus pada aspek kepatuhan kontraktual, seperti penggunaan akad murabahah, wakalah, atau ijarah, serta ketiadaan unsur riba. Namun, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan tingkat ketidakpastian aktual yang dihadapi oleh pengguna layanan.

Konsep gharar dalam literatur klasik Islam sesungguhnya sangat relevan dengan isu risiko dan ketidakpastian dalam keuangan modern. Gharar tidak menolak risiko secara mutlak, melainkan melarang ketidakpastian yang berlebihan, tidak transparan, dan berpotensi menzalimi salah satu pihak. Sayangnya, hingga kini belum banyak penelitian yang mencoba mengukur gharar secara kuantitatif, khususnya dalam konteks fintech lending.

Kesenjangan inilah yang menjadi latar belakang utama penelitian ini, yaitu perlunya suatu alat ukur empiris yang mampu menjembatani nilai-nilai ekonomi Islam dengan analisis risiko modern, sehingga konsep gharar tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diuji dan dibandingkan secara nyata.

 

Pembahasan

Gharar sebagai Fenomena Berbasis Risiko

Hasil kajian menunjukkan bahwa gharar dalam fintech lending bersifat kontinu dan bertingkat, bukan kondisi biner (ada atau tidak ada). Tingkat gharar berbeda-beda antar platform, tergantung pada struktur biaya, kejelasan kontrak, dan risiko gagal bayar. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama klasik yang membedakan antara gharar yasir (ringan) dan gharar fahish (berlebihan).

Determinasi Gharar dalam Fintech Lending

Empat indikator utama terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan gharar, yaitu:

  1. Biaya pinjaman efektif yang tinggi dan tidak transparan
  2. Volatilitas tenor pembayaran yang menimbulkan ketidakpastian kewajiban
  3. Probabilitas gagal bayar yang mencerminkan ketidakpastian hasil
  4. Ketidakjelasan biaya tambahan dan denda

Temuan ini menunjukkan bahwa gharar modern sering kali tidak muncul pada pokok akad, tetapi pada komponen tambahan yang kurang dipahami oleh pengguna.

Perbandingan Fintech Syariah dan Konvensional

Fintech syariah secara rata-rata memiliki tingkat gharar yang lebih rendah dibandingkan fintech konvensional. Hal ini mengindikasikan bahwa prinsip syariah secara struktural mampu mengurangi ketidakpastian. Namun demikian, gharar tidak sepenuhnya hilang, yang menandakan bahwa label syariah belum tentu menjamin praktik yang sepenuhnya bebas dari ketidakpastian, apabila tidak disertai transparansi operasional yang kuat.

 

Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep gharar dalam ekonomi Islam dapat dioperasionalkan secara empiris melalui pendekatan berbasis risiko. Risk-Based Gharar Index (RGI) mampu mengukur tingkat ketidakpastian dalam fintech lending secara sistematis dan komparatif. Fintech syariah terbukti memiliki tingkat gharar yang lebih rendah dibandingkan fintech konvensional, meskipun belum sepenuhnya bebas dari unsur ketidakpastian.

Kajian ini menegaskan relevansi ekonomi Islam dalam menjawab tantangan keuangan digital modern serta menunjukkan bahwa prinsip syariah dapat dipadukan dengan metode kuantitatif kontemporer.

 

Saran

  1. Regulator disarankan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menilai perlindungan konsumen dalam fintech lending.
  2. Penyelenggara fintech syariah perlu memperkuat transparansi biaya dan mekanisme denda agar tidak menimbulkan gharar tersembunyi.
  3. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan data riil platform atau data mikro peminjam serta memperluas kajian pada unsur maysir dan perilaku konsumen digital.

 

 

 

 

Penulis

Prof.Dr.A.R.Adji Hoesodo, ST.,SH.,MD(H).,MH.,MM.,Msc,IEBF

Alumni Lemhannas PPSA XXI RI

Akademisi, Dokter, Pengacara & Enterpreneur

Chairman Global Harmoni Indonesia Institute