Menyongsong Kenaikan Upah Indonesia pada Level Middle Trap Income Country 2019
Oleh
Dr.Ir.A.R.Adji Hoesodo,MD(H),SH,MH,MBA
Ketum Josay, Akademisi, Pengusaha dan Alumni PPSA XXI Lemhannas RI
Setelah meraih pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, banyak negara di Asia telah naik
status masuk kedalam kelompok negara berpenghasilan menengah (Middle Income CountriesMIC),
seperti Philipina, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos dan Indonesia
.Sementara itu, beberapa negara di kawasan Asia Timur saat ini sudah masuk ke dalam kelompok
High Income Countries (HIC) seperti Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan Singapura.
Pergeseran dari status negara berpenghasilan rendah menjadi menengah, akan serta merta
memberikan dampak yang cepat kepada jumlah total agregat permintaan dan penawaran pada
negara tersebut
Jadi melihat fenomena tersebut diatas maka Indonesia ada kemungkinan Menjadi Negara Berpenghasilan Menengah naik status dari Low Income Country. Walau dengan resiko banyak industri manufacture yang akan merelokasikan usahanya di Negara yang upah buruhnya lebih murah atau ke Low Income Country, tapi Indonesia akan bnyak punya keuntungan dengan status ini.
Jika kita meninjau Internal perusahaan yang ada dalam situasi 2018 ini, dimana pemerentah juga lagi gencar membangun berbagai infrastruktur untuk mencapai level ini. Maka perlu dipertimbangkan ekpektasi kenaikan upah yang relevan di tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018 bahwa gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dan pengumuman kenaikan UMP 2019 ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Tetapi berdasarkan SE tersebut “UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019,” seperti yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tersebut.
Dikutip juga dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI).”
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.
- Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen
- Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen
“Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen,”
Dengan keluarnya keputusan tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa kenaikan UMP 2019 adalah sebesar 8,03%.

