GeneralNasional

Mendesak, Penyusunan Kode Etik Pelaut

Penyusunan kode etik pelaut sudah sangat mendesak mengingat peran pentingnya seorang pelaut dalam mengawal
keselamatan pelayaran menuju zero accident.

Demikian yang disampaikan Inspektur Jenderal, Wahyu Satrio Utomo atau yang biasa dipanggil Tommy usai membuka Forum Grup Discus sion (FGD) Penyusunan Kode Etik Pelaut, (18/12) di Jakarta.

Menurutnya, penyusunan kode etik pelaut dapat menjadi payung hukum bagi pelaut Indonesia dengan tujuan meningkatkan kebutuhan dan perlindungan hukum serta mencegah perbuatan tidak profesional bagi tenaga kerja pelaut di masa kini dan masa mendatang.

“Oleh karenanya, kedepan sudah sewajarnya jika kode etik bagi pelaut disusun bersama-sama oleh forum tripartite
untuk kemudian dikompilasi atau dibakukan, dan disepakati serta disahkan oleh seluruh asosiasi atau organisasi
pelaut Indonesia,” ujar Irjen Tommy.

Lebih lanjut Irjen Tommy mengatakan bahwa Pelaut merupakan suatu profesi yang luar biasa, dengan wilayah
kerja yang bersifat lintas negara, lintas wilayah, bahkan lintas benua, membuat seorang pelaut dituntut untuk
memiliki kualifikasi keahlian dan keterampilam yang berstandard internasional sesuai konvensi Standard of Training Certification and Watchkeeping (STCW) Amandeman Manila 2010 yang dikeluarkan oleh Internasional
Maritime Organization (IMO).

“Dengan pendidikan yang terstandard internasional, seorang pelaut dapat dengan mudah bekerja dan dipekerjakan
di luar negeri tanpa harus melalui proses penyetaraan ijazah atau proses adaptasi sebagaimana profesi yang lain,” kata Tommy.

Selain Pendidikan, lanjut Tommy profesi pelaut dalam bekerja di atas kapal harus didukung dan dilindungi kenyamanan, keamanan dan keselamatan lingkungan kerjanya, yang harus dimulai dari darat, sebelum Pelaut mulai
bekerja di atas kapal yaitu dengan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) serta perekrutan harus dilakukan oleh agen yang berlisensi sesuai dengan tuntutan Maritime Labour Convention, 2006 yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO).

Lebih jauh Tommy mengatakan Pemerintah Indonesia selalu berusaha yang terbaik untuk tenaga kerja pelaut
Indonesia, yaitu dengan memberi kepastian hukum, membentuk sistem perlindungan bagi pelaut dan menghormati
hak asasi manusia dengan perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan nasional yang sesuai dengan peraturan dan konvensi internasional, yaitu KUHD Buku Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising the Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan
Dokumen Identitas Pelaut, 1958), UndangUndang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, PP. Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP. Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, PM. 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut dan PM. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
penempatan Awak Kapal.

Namun demikian, peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau biasa disebut dengan produk hukum heteronom dirasa masih belum cukup untuk pelindungan ketenagakerjaan.

Hukum heteronom harus didukung dengan hukum otonom yang merupakan ketentuan yang dibuat dan disepakati sendiri oleh perusahaan pelayaran atau pemilik/operator kapal (Principals) dengan Pelaut, dan pelayaran atau pemilik/operator kapal dengan asosiasi/organisasi pelaut.

“Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan kelengkapan penerapan hukum semakin berkembang. Hal-hal yang
dahulu dirasa belum dibutuhkan atau bahkan belum terpikirkan, kini sudah mulai kita pertimbangkan bersama.
Salah satunya adalah kode etik,” ujar tommy.

Kode etik dalam pengertiannya secara khusus dikaitkan dengan tuntunan pengambilan keputusan dalam melaksanakan profesi yang diwadahi dalam bentuk aturan tertulis atau kode berdasarkan norma-norma umum yang
berlaku di bidang profesi dan menjadi standard yang pada suatu saat dibutuhkan, akan menjadi acuan untuk menilai dan atau menghakimi segala perbuatan yang menyimpang dari norma-norma yang disepakati tersebut.

Menurut Tommy saat ini Pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang ditujukan pada Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan yang tentunya
berdampak pada kesiapan dan keseriusan masing-masing Kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan untuk menyusun petunjuk pelaksanaannya.

“Dengan begitu, Kode etik ini diharapkan akan menjaga baik personal pelaut, maupun principals untuk berlaku sesuai etika dan norma-norma yang berlaku dan Mahkamah Pelayaran pun mempunyai standard baku yang disepakati banyak pihak sebagai acuan dalam menerapkan disiplin administrasi bagi para pelaut Indonesia,” tutup
Tommy. (*/gus)n