Kerangka Ekonomi Mīzān–Taʿāwun sebagai Alternatif Peradaban Islam terhadap Krisis Kapitalisme Global

Pendahuluan
Krisis ekonomi global yang berulang, meningkatnya ketimpangan distribusi kekayaan, serta kerusakan ekologis yang sistemik menunjukkan bahwa kapitalisme modern menghadapi persoalan struktural yang mendasar. Sistem ekonomi yang bertumpu pada akumulasi berbasis utang, spekulasi finansial, dan pemisahan risiko dari tanggung jawab sosial telah menghasilkan pertumbuhan yang tidak seimbang dan rapuh. Fenomena ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan mencerminkan krisis paradigma ekonomi yang mengabaikan dimensi etika dan keadilan.
Dalam konteks ini, ekonomi Islam menawarkan alternatif peradaban yang berakar pada wahyu dan tradisi intelektual Islam. Artikel The Mīzān–Taʿāwun Economic Theory mengajukan sebuah kerangka ekonomi Islam komprehensif yang tidak berhenti pada modifikasi instrumen keuangan, melainkan membangun teori besar (grand theory) yang berorientasi peradaban
Teori ini bertumpu pada dua prinsip fundamental: mīzān (keseimbangan dan keadilan sistemik) dan taʿāwun (kerja sama produktif dan berbagi risiko).
Tulisan ini bertujuan mengelaborasi kerangka ekonomi Mīzān–Taʿāwun dengan merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, serta pemikiran ekonomi Islam klasik dan kontemporer, sekaligus menunjukkan relevansinya sebagai alternatif pasca-kapitalisme.
Konsep Mīzān dalam Al-Qur’an: Keseimbangan sebagai Prinsip Ekonomi
Dalam pandangan Islam, mīzān bukan sekadar konsep moral individual, melainkan hukum universal yang mengatur kosmos, masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Al-Qur’an menegaskan:
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (mīzān), supaya kamu jangan melampaui batas dalam neraca itu.”
(QS. Ar-Raḥmān [55]: 7–8)
Ayat ini menunjukkan bahwa keseimbangan merupakan prinsip ilahiah yang harus dijaga dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Ketika keseimbangan dilanggar—misalnya melalui eksploitasi, monopoli, atau akumulasi berlebihan—maka yang muncul adalah fasād (kerusakan sistemik).
Al-Qur’an juga mengingatkan agar kekayaan tidak beredar hanya di kalangan elite:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Ḥasyr [59]: 7)
Ayat ini memberikan landasan normatif bagi kebijakan distribusi dan regulasi ekonomi. Dalam perspektif Mīzān–Taʿāwun, pasar tidak dipandang sebagai ruang netral nilai, tetapi sebagai institusi moral yang harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan publik
Dengan demikian, mīzān menuntut agar pertumbuhan ekonomi tidak dipisahkan dari keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas jangka panjang.
Taʿāwun sebagai Etika Relasional dalam Ekonomi
Prinsip kedua dari kerangka ini adalah taʿāwun, yang berarti kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Al-Qur’an menyatakan secara eksplisit:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 2)
Dalam konteks ekonomi, taʿāwun menegaskan bahwa produksi, distribusi, dan pembiayaan seharusnya dibangun atas dasar kolaborasi produktif, bukan kompetisi eksploitatif. Prinsip ini menolak logika ekonomi yang memindahkan risiko sepenuhnya kepada pihak lemah, sebagaimana lazim dalam sistem berbasis bunga dan spekulasi.
Teori Mīzān–Taʿāwun memaknai taʿāwun sebagai fondasi sistem berbagi risiko (risk-sharing), di mana keuntungan hanya sah jika disertai keterlibatan nyata dalam usaha dan risiko. Kerja sama ekonomi dipahami sebagai sarana penciptaan nilai bersama, bukan sekadar instrumen akumulasi individual
Hadis Nabi dan Etos Pasar Profetik
Prinsip-prinsip Qur’ani tersebut dioperasionalkan secara konkret dalam praktik ekonomi Rasulullah ﷺ. Banyak hadis menegaskan pentingnya kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam muamalah. Nabi ﷺ bersabda:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi memiliki dimensi spiritual dan moral yang tinggi. Keuntungan bukan sekadar hasil kecerdikan pasar, melainkan buah dari integritas dan tanggung jawab.
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ menolak praktik yang menghasilkan keuntungan tanpa risiko dan usaha nyata, sebagaimana tercermin dalam larangan riba dan penipuan. Prinsip al-ghunm bil-ghurm (keuntungan sebanding dengan risiko) menjadi fondasi etika ekonomi Islam. Inilah yang kemudian diterjemahkan dalam kerangka taʿāwun sebagai legitimasi bagi sistem keuangan berbasis kemitraan, bukan utang berbunga
.
Pasar Madinah yang dibangun Rasulullah ﷺ juga menunjukkan penolakan terhadap monopoli dan manipulasi harga, sekaligus mendorong keterbukaan akses dan persaingan yang adil.
Integrasi Pemikiran Klasik: Ibn Khaldun, Al-Ghazali, dan Al-Shatibi
Kerangka Mīzān–Taʿāwun tidak lahir dalam ruang hampa, tetapi merupakan sintesis dari khazanah intelektual Islam. Ibn Khaldun, melalui konsep ʿumrān, menegaskan bahwa ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi fiskal merupakan penyebab utama runtuhnya peradaban. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara negara, pasar, dan masyarakat—sebuah gagasan yang sejalan dengan prinsip mīzān.
Al-Ghazali memandang aktivitas ekonomi sebagai sarana mencapai maqāṣid al-sharīʿah. Kekayaan hanya bernilai jika berfungsi menjaga kehidupan, akal, dan martabat manusia. Akumulasi tanpa tujuan etis dianggap sebagai penyimpangan moral.
Sementara itu, Al-Shatibi memberikan kerangka metodologis yang memungkinkan nilai-nilai syariah diterjemahkan ke dalam kebijakan dan institusi modern. Kontribusinya memungkinkan ekonomi Islam bergerak dari normativitas abstrak menuju desain sistemik yang aplikatif. Seluruh pendekatan ini disatukan secara konseptual dalam teori Mīzān–Taʿāwun
Relevansi Mīzān–Taʿāwun bagi Ekonomi Global Kontemporer
Di tengah wacana ekonomi pasca-kapitalisme, termasuk ESG (Environmental, Social, Governance), kerangka Mīzān–Taʿāwun menawarkan fondasi etis yang lebih dalam. Jika ESG sering kali bersifat instrumental dan berbasis kepatuhan, maka mīzān menuntut keseimbangan sebagai kewajiban moral yang melekat pada struktur ekonomi itu sendiri.
Dalam sistem keuangan global, teori ini mendorong pergeseran dari dominasi utang menuju pembiayaan berbasis ekuitas dan kemitraan. Dalam ekonomi digital, prinsip taʿāwun relevan untuk mendorong transparansi algoritma, keadilan distribusi nilai, dan perlindungan dari eksploitasi data. Dalam konteks keberlanjutan, mīzān menegaskan bahwa pertumbuhan harus tunduk pada batas ekologis dan keadilan antar generasi.
Dengan demikian, Mīzān–Taʿāwun tidak hanya relevan bagi masyarakat Muslim, tetapi menawarkan paradigma ekonomi universal yang berakar pada etika transenden dan tanggung jawab kolektif
Penutup
Kerangka Ekonomi Mīzān–Taʿāwun menegaskan bahwa solusi atas krisis ekonomi global tidak cukup dengan inovasi teknis atau reformasi parsial. Yang dibutuhkan adalah transformasi paradigma—dari ekonomi yang berpusat pada akumulasi menuju ekonomi yang berlandaskan keseimbangan dan kerja sama.
Berakar pada Al-Qur’an dan Hadis, serta diperkaya oleh tradisi intelektual Islam, teori ini memosisikan etika sebagai infrastruktur ekonomi, bukan sekadar pelengkap. Dengan menjadikan mīzān dan taʿāwun sebagai pilar utama, ekonomi Islam tampil sebagai alternatif peradaban yang mampu menjawab tantangan pasca-kapitalisme secara adil, berkelanjutan, dan bermart
Penulis
Prof.Dr. A.R. Adji Hoesodo, ST., SH., MD(H)., MH., MM., Msc, IEBF
Alumni Lemhannas PPSA XXI RI
Akademisi, Dokter, Pengacara & Enterpreneur
Chairman Global Harmoni Indonesia Institute

