GeneralHomeNasionalPolitik

KEBEBASAN BERDEMOKRASI VERSUS KEAMANAN NEGARA

Oleh
Trinov Sianturi, A.M.D.Par., SH
Pengacara dan Wakil Ketua Umum Josay Bidang Hubungan Antar Lembaga & Organisasi

Sejak Era Reformasi tahun 1998 sampai dengan sekarang, Masyarakat Indonesia sangat menikmati Kebebasan Berdemokrasi, Ini dapat sangat kita rasakan melalui banyaknya , bermunculan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi – Organsasi Kemasyarakatan, Partai-partai Politik, Surat Kabar / Majalah baik yang online maupun tidak, Media Televisi, Radio dan masih banyak lagi yang bisa kita lihat dan rasakan keberadaannya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Seperti yang telah disepakati oleh para Pendiri Bangsa ini bahwa PANCASILA DAN UUD 1945 Merupakan Lambang Negara dan Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kesepakatan ini sudah Final dan mengikat kepada seluruh Warga Negara Indonesia serta kepada seluruh Organisasi Masyarkat serta lembaga-lembaga yang ada serta berdiri di Wilayah Indonesia bahwa wajib hukumnya harus mengakui PANCASILA dan UUD 1945 serta menjalankannya dalam Aspek Kehidupan sehari hari dalam Bermasyarakat. Dan pada masa Orde Baru ( Jaman Soeharto ) nyaris tidak pernah hampir terdengar serta terlihat ada sekelompok masyarakat ataupun organisasi masyarakat yang berani menghina PANCASILA dan UUD 1945, bahkan untuk menghina President Soeharto atau menghina TNI / POLISI pada jaman itu nyaris tidak ada, karena memang pada saat itu President Soeharto menerapkan prinsip bernegara yaitu DEMOKRASI TERPIMPIN.

Penulis mencoba untuk melihat kondisi pada saat ini yaitu Pada saat Pemerintahan President JOKOWI. Sepertinya pada saat ini sangat banyak sekali masyarakat yang sangat-sangat menikmati kebebasan berpendapat dengan alasan bahwa Kebebasan Berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, yang tertera pada UU No. 9 Tahun 1998, Ada juga tertera di dalam UUD 1945 Pasal 28 serta UU No. 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 23 ayat 2. Ada banyak pasal yang menjamin seseorang bebas untuk menyatakan pendapat di Muka Umum. Syaratnya sangat gampang menurut UU No. 9 Tahun 1998 hanya cukup memberitahukan kepada Kepolisian setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum di mulai.

Kebebasan berpendapat inilah yang penulis coba analisa dan lihat bahwa setidaknya ada 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Pertama yang mencoba bermain Politik dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan kelompok mereka agar Tujuan kelompok Mereka yaitu Mendirikan Negara Indonesia Islam (Yang sangat-sangat bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945) yang diwakilin oleh HTI & FPI (dan kelompok kecil lainnya) dan Kelompok Kedua yaitu Kelompok yang Haus akan Kekuasaan serta yang takut kepada Pemerintahan Jokowi yang sangat serius untuk memberangus serta menghancurkan Mafia-Mafia Migas serta para Bajingan Koruptor Uang Rakyat yang selama ini Hidup nyaman dengan bergelimpangan harta tanpa peduli dengan kemiskinan Rakyat Indonesia.

Kedua kelompok ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat berbeda dan dipastikan tidak akan bisa bekerjasama dikarenakan pemahaman dasar Mereka tentang Indonesia juga sangat-sangat jauh berbeda. Namun didalamr Dunia Politik bahwa sangat dikenal paham bahwa Kebersamaan dan berjuang bersama untuk memperoleh tujuan dilandasi atas kepentingan masing-masing artinya tidak ada yang kekal didalam berpolitik serta tidak ada yang gratis didalam berpolitik. Titik awal permulaan bersatunya kelompok masyarakat yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia dengan kelompok Masyarakat yang ingin merebut kekuasaan dimulai ketika President Jokowi berani dengan tegas dan tanpa ragu-ragu membubarkan HTI (selama 10 tahun masa SBY kelompok ini hidup dengan tenang dan subur mengajarkan paham mereka ke para generasi muda). Terompet Perang terhadap Jokwoi di bunyikan oleh kelompok HTI dan para pendukungnya, berbagai cara mereka lakukan, dan sampai-sampai kelompok ini berani menyeret – nyeret ALLAH (Allah yang Maha Kuasa dan Maha Suci) untuk ikut aktif serta membela mereka dengan tujuan hanya satu mengalahkan Jokowi didalam Pilpres 2019. Perbuatan kelompok HTI dan kawan-kawan ini, disambut baik serta didukung penuh oleh Kelompok masyarakat lainnya yang Haus akan Kekuasaan serta yang tidak terima atas perbuatan President Jokowi yang begitu berani serta tegas menutup pundi-pundi uang mereka yaitu dengan menutup Petral, membeli saham mayoritas Free Port, Chevron, dll. Para Mafia Migas dan Koruptor sangat-sangat benci dan sangat marah sehingga bagi mereka tidak ada kata lain bahwa yang bernama Jokowi harus kalah di dalam Pilpres 2019.

Puncaknya pada 21 Mei 2019 bahwa KPU mengumumkan bahwa pemenang Pilpres 2019 adalah Jokowi dengan selisih suara yang sanga-sangat Jauh, dan kedua kelompok ini sudah memiliki Rencana yang lain (Plan B) yang akan mereka lakukan kalau-kalau Jagoan Mereka Kalah. Narasi-narasi tentang tuduhan KPU Curang terus di masifkan sejak setelah Pencoblosan 17 april 2019 sampai-sampai beberapa Tokoh dari mereka ikut memprovokasi masyarakat agar mengunakan People Power untuk turun ke jalan dengan tujuan tidak terima dengan hasil Pilpres tersebut. Kelompok HTI juga bermain dengan mengerakkan Ijtima Ulama 3 untuk mengeluarkan putusan yang salah satunya mencoret Jokowi dari keikutsertaan di dalam Pilpres. Semua ini sangat-sangat terencana dan tersusun rapi sehingga puncaknya terjadi kerusuhan pada tanggal 21-22 mei 2019 yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 8 jiwa serta kerugian materi sampai Ratusan Milliar Rupiah. Atas dasar kebebasan Berpendapat dimuka umum mereka melakukan unjuk rasa, membakar mobil-mobil, menjarah tokoh masyarakat serta melukain ratusan Aparat polisi.

Salut kepada Polisi berani bertindak tegas demi menyelamatkan Negara Indonesia tercinta ini, karena harus demikian yang harus dilakukan polisi sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 bahwa Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menengakkan hukum yang telah ada / dibuat. Sangat-sangat Jelas ada tertulis tentang Tugas Polisi, Namun sangat-sangat disayangkan ada sejumlah tokoh ataupun para Intelektual di Negara Indonesia ini masih terus menyalahkan dan menyudutkan pihak Kepolisian pada saat kerusuhan yang terjadi pada tgl 21-22 mei 2019 tersebut. Mereka lupa bahwa para tokoh ataupun para intelektual tersebut juga harus sadar bahwa pribadi mereka sendiripun sejatinya terikat dengan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”. Dari pasal ini sudah sangat-sangat jelas bagi seluruh Masyarakat yang tinggal di indonesia dan memiliki KTP Indonesia bahwa wajib untuk tetap mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Roh Dasar NKRI. Jadi sesuatu yang sangat menjijikkan dan munafik apabila ada sekelompok masyarakat yang masih memiliki mimpi besar untuk menganti Pancasila dan UUD 1945 menjadikan Negara Islam Indonesia yang menganut paham Khilafah.

Hal yang sangat wajar demi keamanan negara pihak Kepolisian menahan para Provokator atau Aktor yang mencoba untuk mengadu domba antar sesama anak bangsa agar mau turun ke jalan, menolak hasil pemilu, serta melakukan pembakaran serta keributan di Ibu Kota Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019. Para provokator seperti Egi Sujana, Letjend Purn Kivlan Jein, Mayjend Purn Sunarko, dll memang harus di tahan dan di proses hukum. Penahanan mereka ini hanya untuk semata-mata melakukan tindakan pertolongan pertama untuk keamanan Indonesia ini. Para tokoh ini harus dipisahkan dari masyarakat atau Massa yang telah dicuci otaknya sebelumnya oleh para provokator atau politikus busuk selama ini dengan menyatakan KPU curang, Rejim Jokowi adalah rejim Otoriter, rejim Jokowi adalah anti ulama, dll. Para Provokator dan Politkus busuk ini berhasil mencuci ribuan masyarakat awam yang siap mati (jihad) untuk mengikuti perintah mereka. Ini sangat-sangat berbahaya dan untuk itu hanya ada 2 (dua) langkah yang harus diambil kepada para tokoh ini didalam dunia Intelegent yaitu 1. Menculik mereka dan menyimpan mereka dibalik papan (dibunuh) 2. Menangkap mereka serta memproses mereka secara hukum.

Patut di acungkan jempol bahwa Pemerintahan President Jokowi memilih cara yang ke dua yaitu menangkap mereka dan memproses mereka secara hukum. Kalau kejadian seperti ini pada jaman Soeharto, mungkin para Provokator ini sudah tidak bisa lagi menikmati udara dan keindahan Indonesia ini. Untuk itu mari kita dukung Polisi untuk menegakkan Hukum di NKRI ini, dan para Provokator yang telah di tahan, dipersilahkan untuk membuktikan kalau mereka tidak bersalah di Pengadilan. Banyak instrument Hukum yang mereka bisa gunakan untuk membela diri yaitu bisa melalui Praperadilan, Banding, Kasasi sampai PK. Silahkan para pengacara dari Para Provokator ini untuk menggunakannya dan satu hal yang paling penting Penulis perlu sampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat jauh-jauh Lebih Berharga menerima keberadaan Pancasila & UUD 1945.

Akhir kata penulis menyampaikan bahwa kita semua difasilitasi oleh negara untuk hidup tenang, damai dan rukun serta bebas untuk menyampaikan pendapat TETAPI kita juga jangan lupa bahwa kita juga terikat dengan aturan dan peraturan yang telah dibuat serta disepakati bersama oleh Wakil Rakyat (DPR – DPRD ) bersama Pemerintah, dan Kita juga diwajibkan untuk menjalankan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 . Tetaplah menjaga Indonesia kita karena suka tidak suka dan senang tidak senang kita bisa hidup enak serta menikmati udara serta keindahan Indonesia pada sampai sekarang ini adalah karena INDONESIA DAMAI dan Karena Allah masih sayang kepada INDONESIA.