Bisnis EkonomiGeneralNasional

Kawasan Berikat Memberi Kontribusi Positif

Menarik investasi dari luar negeri, pemerintah telah memberikan tax holiday kepada perusahaan yang akan menanamkan invetasinya.

Dari tahun ke tahun, ada peraturan yang dikeluarkan. Tujuannya, dampak dari peraturan pemerintah itu tidak lain, meningkatkan ekonomi di sini. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengemukakan ada delapan wajib pajak yang menikmati tax holiday, Investasinya sebesar Rp 161,3 trilun.

Investor tersebut berasal dari Singapura, China, Hong Kong, Jepang, Belanda dan Indonesia. Investasi ini yang baru,
perluasan usaha tersebut mnyerap tenaga kerja sebanyak 7.911 orang.

“Ini hasil yang amat baik. Bentuk atraktif dari iklim investasi, sehingga pelaku usaha menjadi nyaman. Harapannya bisa meningkatkan investasi, menyerap lebih banyak menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,”jelasnya.

Peraturan pembebasan pajak atau tax holiday, mengalami perubahan sejak 2011 lalu, ujar Menkeu Sri Mulyani, 18/10/2018. Berkaca pada pemberlakuan tax holiday sebelumnya, fasilitas tersebut tidak diminati investor. Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas sejak 8 tahun lalu.

Hanya ada lima perusahaan saja yang mendapat tax holiday. Kemudian pemerintah menerbitkan tax holiday tertuang PMK no 159 tahun 2015 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Namun disayangkan , setelah direvisi tidak ada perusahaan yang tertarik menggunakan skema tax holiday selepas
beleid itu terbit, Sri Mulyani beralasan. Ketentuan tax holiday enam bulan lalu, sangat radikal. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah memikul rata pengurangan PPh 100 persen tanpa kecuali dan bisa diberikan bagi investasi senilai Rp 500 m di 17 sektor pioneer.

Regulasi ini longgar dari sebelumnya, dimana pengurangan PPh berkisar 10 persen hingga 100 persen dan hanya bisa diberikan jika nilai investor lebih besar dari Rp 1 trilliun di delapan sector. “ Selain itu tax holiday saya berikan langsung tanpa penilaian tertentu. Ini perubahan yang cukup radikal,”katanya.

Insentif fiscal menurut PMK 130/2015 diberikan kepada 5 wajib pajak: Industri kimia dasar organic, bubur kertas dan tissue dan industry karet sintetis. Total rencana investasi Rp 39.4 triliun negara asal Swiss , Belanda dan Indonesia, penyerapan tenaga kerja 4.855 orang.

Sementara berdasarkan PMK 35/2018 diberikan 7 wajib pajak yang berasal industri ketenagalistrikan, industri penggilingan baja, industri baja logam dasar dan baja dasar, industri logam dasar bukan besi.

Masalah kawasan berikat dan KITE , dijelaskan bahwa daerah tersebut memberikan kontribusi positif: 1,Rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali. 2,Kontribusi ekspor terhadap ekspor nasional sebesar USD 54,82 miliar atau 37,76 persen. 3,Penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang dan nilai investasi perusahaan Rp 168 triliun. 4. Kontribusi terhadap penerimaan negara, diantaranya pajak pusat Rp 64,94 triliun dan pajak daerah
Rp 8,7 triliun. 5,Jumlah jaringan usaha sebanyak 92.881 jaringan usaha. mengutip beberapa sumber.
(**/hid).n