Uncategorized

Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Integrasi Etika, Tata Kelola, dan Stabilitas Moneter

Inflasi merupakan salah satu persoalan ekonomi paling krusial dalam sistem ekonomi modern. Kenaikan harga yang berkelanjutan tidak hanya berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan distribusi, ketidakpastian ekonomi, dan kerentanan sosial, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah. Dalam praktiknya, inflasi sering diperlakukan sebagai fenomena teknis yang semata-mata disebabkan oleh ketidakseimbangan antara jumlah uang beredar dan output riil. Pendekatan ini, meskipun penting, cenderung mengabaikan dimensi etika, tata kelola, dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan sistem moneter.

Ekonomi Islam memandang stabilitas harga bukan sekadar tujuan teknokratis, melainkan bagian integral dari penjagaan kemaslahatan umat. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, inflasi yang tidak terkendali bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dan keadilan sosial (‘adl). Oleh karena itu, inflasi dalam perspektif Islam harus dipahami sebagai fenomena multidimensional yang melibatkan aspek moneter, kelembagaan, dan moral.

Sejarah pemikiran ekonomi Islam menunjukkan bahwa para ulama klasik telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan kenaikan harga dan ketidakstabilan moneter jauh sebelum lahirnya teori ekonomi modern. Dua tokoh penting dalam hal ini adalah Al-Maqrizi dan Ibn Taymiyyah. Pemikiran keduanya memberikan landasan konseptual yang relevan untuk memahami inflasi dalam konteks sistem uang fiat kontemporer.

Al-Maqrizi, dalam analisisnya terhadap krisis ekonomi Mesir pada abad ke-15, menolak anggapan bahwa inflasi semata-mata disebabkan oleh faktor alam seperti gagal panen. Ia menegaskan bahwa penyebab utama kenaikan harga adalah kebijakan manusia, khususnya pencetakan uang tanpa dukungan nilai intrinsik yang memadai serta buruknya tata kelola pemerintahan. Penerbitan fulūs (uang tembaga) secara berlebihan, menurut Al-Maqrizi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap uang, menurunkan daya beli, dan menimbulkan ketidakstabilan harga yang berkepanjangan.

Pemikiran Al-Maqrizi menunjukkan keselarasan konseptual dengan teori moneter modern yang menyatakan bahwa inflasi merupakan fenomena moneter. Namun, keunggulan pendekatan Al-Maqrizi terletak pada penekanannya terhadap dimensi etika dan institusional. Inflasi tidak hanya dipahami sebagai kesalahan kebijakan ekonomi, tetapi sebagai kegagalan amanah penguasa dalam mengelola harta publik. Dengan demikian, stabilitas moneter dalam Islam menuntut adanya disiplin moral, akuntabilitas kekuasaan, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

Sementara itu, Ibn Taymiyyah memberikan kontribusi penting melalui konsep tsaman al-mithl (harga yang adil). Ia menegaskan bahwa harga pada dasarnya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran yang wajar. Fluktuasi harga bukanlah suatu kezaliman selama terjadi secara alamiah dan tanpa rekayasa. Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak mekanisme pasar, bahkan mengakuinya sebagai sarana distribusi yang efisien.

Namun, Ibn Taymiyyah juga menekankan bahwa pasar rentan terhadap distorsi moral, seperti penimbunan, monopoli, manipulasi informasi, dan spekulasi berlebihan. Praktik-praktik tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak adil dan merugikan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi melalui mekanisme isbah, bukan untuk menetapkan harga secara sewenang-wenang, tetapi untuk memastikan keadilan, transparansi, dan persaingan yang sehat.

Pemikiran Ibn Taymiyyah ini sangat relevan dengan konteks inflasi modern, di mana kenaikan harga tidak jarang dipicu oleh kegagalan pasar dan perilaku ekonomi yang tidak etis. Inflasi, dengan demikian, tidak dapat dilepaskan dari persoalan moralitas pelaku ekonomi dan efektivitas regulasi negara.

Jika dikaitkan dengan sistem uang fiat modern, pemikiran Al-Maqrizi dan Ibn Taymiyyah memberikan kritik mendasar terhadap fleksibilitas moneter yang tidak diimbangi dengan disiplin dan akuntabilitas. Uang fiat, meskipun memberikan keleluasaan bagi otoritas moneter, menyimpan potensi besar terhadap inflasi struktural apabila tidak ditopang oleh tata kelola yang kuat dan orientasi keadilan. Dalam perspektif Islam, uang bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi amanah sosial yang harus dijaga nilainya.

Oleh karena itu, ekonomi Islam menawarkan kerangka alternatif yang bersifat komplementer terhadap teori ekonomi konvensional. Pendekatan ini menekankan perlunya jangkar moneter yang sehat, pengawasan pasar yang beretika, serta instrumen redistribusi seperti zakat untuk meredam dampak sosial inflasi. Zakat dan mekanisme solidaritas sosial lainnya tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai stabilisator sosial yang menjaga daya beli kelompok rentan.

Dengan demikian, inflasi dalam perspektif ekonomi Islam tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknis semata. Inflasi adalah cerminan dari kualitas tata kelola, integritas moral, dan orientasi keadilan dalam suatu sistem ekonomi. Integrasi antara disiplin moneter, etika pasar, dan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi prasyarat bagi terciptanya stabilitas harga yang berkelanjutan.

Sebagai penutup, pemikiran klasik Islam menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi tidak mungkin dicapai tanpa fondasi moral dan institusional yang kokoh. Dalam menghadapi tantangan inflasi di era modern, ekonomi Islam tidak hadir sebagai alternatif yang terpisah, melainkan sebagai perspektif yang memperkaya dan mengoreksi pendekatan arus utama, dengan menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi.

Penulis

Prof.Dr. A.R. Adji Hoesodo, ST., SH., MD(H). ,MH., MM., Msc, IEBF

Alumni Lemhannas PPSA XXI RI

Akademisi, Dokter, Pengacara & Enterpreneur

Chairman Global Harmoni Indonesia Institute