Bisnis EkonomiNasionalPendidikanSosial Budaya

Fintech, Gharar, dan Etika Keuangan Islam: Menjaga Keadilan di Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia bertransaksi. Di sektor keuangan, financial technology (fintech) menghadirkan kemudahan luar biasa: pinjaman dapat diakses hanya dengan ponsel, tanpa tatap muka, tanpa jaminan, dan dalam waktu sangat singkat. Bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok yang sebelumnya tidak terjangkau layanan perbankan, fintech lending menjadi solusi nyata.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan mendasar: apakah transaksi keuangan digital ini benar-benar adil dan transparan? Dalam banyak kasus, peminjam justru terjebak dalam biaya yang tidak jelas, denda berlipat, dan kewajiban yang sulit dipahami. Pertanyaan ini menjadi sangat relevan jika ditinjau dari perspektif Islam, yang menempatkan keadilan dan kejelasan sebagai fondasi utama muamalah.

 

Islam dan Prinsip Kejelasan dalam Transaksi

Islam tidak memusuhi perdagangan, bahkan mendorong aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah. Namun, Al-Qur’an menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan secara adil dan transparan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisā’: 29)

Ayat ini menegaskan dua prinsip utama: larangan mengambil harta secara batil dan keharusan adanya kerelaan yang didasarkan pada pengetahuan yang cukup. Kerelaan tidak mungkin terwujud jika salah satu pihak tidak memahami risiko dan konsekuensi transaksi.

Dalam fikih muamalah, prinsip ini dikenal dengan larangan gharar, yaitu ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan dalam akad. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang transaksi yang mengandung gharar:

“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim)

Gharar bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan ketidakpastian yang tidak diketahui, tidak terukur, atau disembunyikan, sehingga berpotensi menzalimi salah satu pihak.

 

Gharar dalam Wajah Baru: Fintech Lending

Dalam konteks fintech lending, gharar sering tidak muncul secara kasat mata. Akad terlihat sederhana: pinjam uang, lalu mengembalikan dengan sejumlah tambahan. Namun, ketidakpastian justru tersembunyi dalam rincian kecil—biaya layanan yang berubah, denda keterlambatan yang tidak proporsional, atau mekanisme penagihan yang tidak dijelaskan sejak awal.

Padahal, Islam menuntut kejelasan kewajiban secara tegas. Al-Qur’an bahkan memberikan perhatian khusus pada pencatatan utang:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kejelasan transaksi utang-piutang. Dalam fintech digital, pencatatan memang ada, tetapi sering kali tidak dipahami oleh pengguna, sehingga substansi keadilan justru hilang.

 

Antara Risiko yang Dibenarkan dan Spekulasi yang Dilarang

Islam tidak menolak risiko. Perdagangan selalu mengandung ketidakpastian. Namun, Islam melarang ketidakpastian yang berubah menjadi maysir (spekulasi). Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ibnu Mājah)

Ketika sistem pembiayaan memperoleh keuntungan besar justru dari kegagalan peminjam—melalui denda, penalti, dan eskalasi biaya—maka transaksi tersebut kehilangan ruh keadilan. Keuntungan tidak lagi berasal dari aktivitas produktif, melainkan dari penderitaan pihak lain. Inilah titik di mana gharar bertemu dengan maysir.

Dalam banyak praktik fintech konvensional, risiko sepenuhnya dipindahkan ke peminjam, sementara penyedia platform relatif aman. Padahal, keadilan dalam Islam menuntut keseimbangan risiko dan manfaat.

 

Fintech Syariah: Solusi atau Sekadar Label?

Fintech syariah hadir sebagai alternatif yang menjanjikan. Dengan akad-akad seperti murabahah, wakalah, atau ijarah, fintech syariah secara teori menghindari riba dan gharar. Namun, Islam tidak hanya menilai bentuk, melainkan juga substansi.

Rasulullah ﷺ mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)

Artinya, sebuah sistem keuangan tidak cukup hanya “berlabel syariah”. Jika praktiknya tetap menyimpan ketidakjelasan biaya, penalti yang berlebihan, atau informasi yang sulit dipahami, maka nilai gharar masih tetap ada, meskipun akadnya Islami.

 

Menjaga Maqāid al-Sharī‘ah di Era Digital

Tujuan utama syariat (maqāid al-sharī‘ah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks keuangan digital, perlindungan harta (if al-māl) menjadi sangat penting. Sistem keuangan yang sehat bukan hanya yang efisien, tetapi yang melindungi manusia dari eksploitasi struktural.

Al-Qur’an mengingatkan:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”
(QS. Asy-Syu‘arā’: 183)

Ayat ini relevan dengan praktik keuangan modern: kerusakan tidak selalu berupa kejahatan fisik, tetapi juga sistem ekonomi yang membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran utang dan ketidakpastian.

 

Penutup

Fintech adalah keniscayaan zaman. Islam tidak menolaknya, tetapi memberikan kompas moral agar inovasi tetap berada dalam koridor keadilan. Konsep gharar dan maysir bukanlah warisan kuno yang usang, melainkan prinsip etis yang sangat relevan untuk menilai keuangan digital hari ini.

Tantangan ke depan bukan hanya menciptakan teknologi yang canggih, tetapi membangun sistem keuangan yang manusiawi—yang transparan, adil, dan membawa keberkahan. Sebab, dalam Islam, harta bukan sekadar alat ekonomi, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan.

“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang segala kenikmatan.”
(QS. At-Takāthur: 8)

Penulis

Prof.Dr.A.R.Adji Hoesodo, ST.,SH.,MD(H).,MH.,MM.,Msc,IEBF

Alumni Lemhannas PPSA XXI RI

Akademisi, Dokter, Pengacara & Enterpreneur

Chairman Global Harmoni Indonesia Institute