Bisnis EkonomiGeneralNasional

Denda Pelanggar ODOL Rp 2 Juta

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Budi Setiyadi akan menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menerbitkan surat edaran yang memberlakukan denda maksimal terhadap truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Saya akan buat surat atau menghadap ke ketua MA, sehingga bisa dikeluarkan surat edaran agar hakimhakim bisa memberikan hukuman maksimal. Minggu ini saya lakukan, sehinggga minimal Desember atau Januari 2019 sudah ada edaran,” kata Dirjen Budi di Jembatan Timbang Way Urang, Lampung Selatan, pekan lalu.

Selain itu, kata Dirjen Budi, pihaknya akan mengusulkan kenaikan besaran denda maksimal dari Rp500ribu menjadi Rp1 juta untuk pelanggaran ODOL. Denda maksimal yang semula besarnya Rp500 ribu diharapkan bisa
menimbulkan efek jera kepada para pihak yang melanggar.

“Ternyata denda itu tak memberikan efek jera pada pelanggaran ODOL. Sesuai UU LLAJ, denda maksimal disebutkan Rp500 ribu. Tapi faktanya, dalam proses pengadilan, vonis yang sijatuhkan hakim PN rata-rata hanya Rp200 ribu per pelanggaran,” jelas Dirjen Budi.

Kondisi itu makin parah, menurut Dirjen Budi, karena tidak semua PN yang ada jembatan timbang menerapkan denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yaitu Rp500 ribu.

“Rata-rata pengemudi truk ODOL hanya dikenakan denda berkisar Rp 200-Rp300 ribu,” aku Dirjen Budi. Besaran denda itu, menurut Dirjen Budi, masih sangat kecil dibandingkan dengan biaya perbaikan jalan akibat truk ODOL yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 43 triliun per tahun.

Pejabat Kemenhub itu menilai, denda kecil tak bisa menimbulkan efek jera atau membuat pelanggar tertib aturan, sehingga harus ditingkatkan. “Penginnya saya denda di naikkan menjadi Rp1 juta,” terang Dirjen Budi.

Banyak Pelanggaran ODOL

Sejak diberlakukan denda terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi, pelanggaran masih terbilang tinggi, seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran.

Sementara di Jembatan Timbangan Way Urang sudah ada 1.375 pelanggaran selama 42 hari sejak beroperasi. Jumlah itu, setara dengan 69 persen dari total kendaraan yang diperiksa di JT Way Urang,” terang Dirjen Budi.

Oleh karena itu, Kemenhub akan berkirim surat ke MA untuk agar PN menjatuhkan sanksi maksimal pada
pelanggaran ODOL.

“Selain untuk memberikan efek jera, juga mengurangi kerusakan jalan yang disebutkab Kementerian PUPR yang
mrncapai Rp43 triliun per tahun,” tandas Dirjen Budi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Lampung dan Bengkulu, Rahman Sujana menyatakan, bahwa selama 42 hari beroperasi, Jembatan Timbang Way Urang telah menindak 1.375 unit kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.

“Sejak dibuka dan diresmikan Oktober 2018, kendaraan masuk 1.967 unit, yang tidak melanggar itu ada 592 kendaraan atau 31 persen dari total kendaraan, sedangkan 1.375 kendaraan atau sebanyak 69 persen melanggar,” ujarnya Budi Setiyadi.

Menurutnya, jembatan timbang dengan luas lahan 19.620 meter persegi dan memiliki kapasitas platform timbangan 80 ton ini sudah dilengkapi beberapa sarana dan prasarana penunjang. Dia menambahkan prasarana penunjang itu seperti gedung kantor, mess pegawai, ruang genset, musala, gudang, kantin, toilet, dan ruang terbuka hijau (RTH) serta lapangan parkir untuk 70 kendaraan.

Namun, Rahman menambahkan, bahwa saat ini Jembatan Timbang Way Urang masih memerlukan beberapa tambahan sumber daya manusia guna menunjang operasionalnya.

Menurutnya, personel SDM di Jembatan Timbang Way Urang saat ini hanya 25 orang dengan perincian 17 orang aparatur sipil negara (ASN) dan 8 orang Pegawa Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Dia berharap agar pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bisa memberikan tambahan personel.

“Saran saya kepada Pak Dirjen bahwa di sini perlu adanya penambahan SDM sesuai SOP menjadi 60 orang agar bisa
menjalankan empat shift,” tuturnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan percepatan pengadaan sistem informasi atau IT yang sekarang dalam proses.

“Perlu juga adanya MoU dengan pihakpihak terkait di tingkat pusat terkait e-tilang dan juga perlu adanya pengamanan dari TNI dan Polri ditambah adanya anggaran kesejahteraan untuk petugas operasional UPPPKB,” kata Rahman.