SINERGI APARATUR PENEGAK HUKUM GUNA WUJUDKAN NKRI SEBAGAI NEGARA HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh:
Dr. Ir. A.R. ADJI HOESODO, SH, MH, MBA
Ketum Josay, Akademisi, Pengusaha, & Alumni PPSA XXI Lemhannas RI
Fenomena konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum negara belakangan ini sering muncul terutama setelah lahirnya berbagai lembaga baru, baik berdasarkan UUD 1945 seperti Komisi Yudisial, UU seperti KPK maupun Perpres dan Keppres yang bahkan lebih banyak lagi, diantaranya UKP4 dan DNPI. Kelahiran lembaga-lembaga baru tersebut lebih banyak dipicu oleh ketidakefektifan lembaga-lembaga yang telah ada terlebih dahulu.
Namun nyatanya sebelum hasil kerja lembaga-lembaga baru tersebut optimal, yang timbul justru konflik kewenangan antar lembaga, misalnya konflik yang paling hangat adalah antara KPK dan POLRI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Berbagai komentar bahkan kajian singkat yang selama ini muncul ke permukaan mengenai kasus tersebut, baik dari akademisi, praktisi maupun berbagai pihak terkait, lebih banyak menyorot siapa sesungguhnya yang memiliki kewenangan berdasarkan interpretasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan KPK dan POLRI atau kembali lagi mempertanyakan urgensi dari keberadaan KPK atau bahkan lembaga-lembaga baru secara keseluruhan, sampai batas tertentu. Komentar atau bahkan kajian singkat tersebut belum mencapai akar permasalahan dari konflik antar lembaga yang selama ini terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya menemukan akar permasalahan melalui pendekatan uji tata kelola/governance lembaga negara terutama dikhususkan bagi lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi. Konflik kewenangan semestinya tidak akan terjadi apabila semua regulasi, keputusan maupun aktifitas didasarkan pada tata kelola lembaga yang baik, bukan hanya berdasarkan kepentingan ‘sesaat’. Dari penelitian tersebut akan tampak potret tata kelola lembaga negara penegak hukum saat ini, selanjutnya apakah telah memenuhi standar tata kelola yang baik (good governance) dan dimana akar kemunculan konflik yang selama ini terjadi. Penyebab konflik kewenangan akan tampak dari penilaian terhadap kualitas elemen-elemen tata kelola lembaga di Indonesia. Untuk itu tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menjadi salah satu bahan bagi pembaruan kebijakan lembaga negara di Indonesia. Sedangkan target khusus dari penelitian ini adalah menemukan konsep ideal dalam tata kelola kelembagaan negara yang sinergis dan efektif khususnya lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi yakni KPK dan POLRI ke masa depan.
POTRET/ FAKTA-FAKTA
Pengamat Hukum Tata Negara Abdul Rachman Thaha (ART) mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan memeriksa keuangan negara.
Namun, terkadang hasil temuan BPK itu tak ditindaklanjuti oleh KPK. Termasuk temuan yang disampaikan ke DPR untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Hasil pemeriksaan BPK atas temuan-temuan di daerah baik itu yang bersifat administratif maupun pidana yang dilimpahkan ke KPK terkadang tidak sepenuhnya ditindaklanjuti,” ujarnya di sela kegiatan BPK RI, di Clarion hotel, Makassar, Kamis (30/3/2017).
Menurutnya, dalam menjalankan fungsinya BPK telah menjalin kerjasama dengan KPK dan Kepolisian RI. Persoalan ini perlu sebuah pengawasan yang baik, sehingga penegakkan hukum itu benar-benar harus ditegakkan.
“Untuk mencapai tujuan bernegara, sinergitas antar lembaga memang sangat diperlukan. Dengan menjalankan dua prinsip utama, yaitu komunikasi dan etika kelembagaan yang harus dijaga,” imbuh Rachman.
Pria bergelar doktor asal Sulsel ini juga menekankan perlunya kerjasama antar aparat penegak hukum. Terlebih dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia, sangat diperlukan di negeri ini.
POKOK-POKOK PERSOALAN
- Konflik Kepentingan
- Konflik Kewenangan
- Tata Kelola Yang Tidak Baik
- Kebijakan Yang Tidak Tegas dan Multi Tafsir
POKOK-POKOK PEMECAHAN MASALAH

Tata kelola dapat dipahamkan sebagai suatu upaya untuk melakukan penataan penyelenggaraan pemerintahan (governance). Hal ini tentu menyangkut menejemen pembangunan untuk mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu, tata kelola lembaga negara lebih mengarah pada konsep “good governance”. Tata kelola pemerintahan yang baik, lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminology yang terkait dengan hak asasi manusia, demokrasi dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.Dengan kata lain dapat dimaknai “good governance” sebagai tata kelola pemerintahan yang baik bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat, sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab.World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Sementara itu United Nation Development Program (UNDP) Buku 10 Tata Kelola Pendidikan, Kementerian Pendidikan. endefinisikan governance sebagai: “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Jika World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan Negara. Politic governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation). economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
Delapan (8) Karakteristik Good Governance menurut United Nation
Development Program (UNDP):
- Participation. Ketertiban masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
- Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
- Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung yang dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
- Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
- Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan.
- Efficiency and Effectiveness. Pengelola sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability. Pertanggungjawaban kapada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Namun pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).Di dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
- ALUR PIKIR


