XpertLaw

Setiap Kegiatan usaha / bisnis lambat dan pasti akan mengalami masalah and resiko dan bisa dipastikan masalah dan resiko tersebut selalu bersentuhan dengan hukum / aspek hukum yang berkaitan dengan Hukum perusahaan (Corporate Law/Bussines Law), Hukum Perdata & Keluarga (Private & Family Law), Hukum Ketenagakerjaan (Labour Law), Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Pajak dan Hukum Persaingan Usaha.

Dalam Penerapan dan aplikasi sering kali kami melihat masih banyak perusahaan-perusahaan belum paham didalam mengambil keputusan hukum ketenagakerjaan, membuat sebuah Contract Bussines baik dari segi bentuk maupun substansi dari contract itu sendiri dan tindakan hukum lainnya sehingga sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan tersebut.

Oleh karena itu peranan Konsultant Hukum dan atau advocate yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam kegiatan usaha dan investasi sangatlah signifikan ditengah ketatnya persaingan bisnis yang bergerak menuju pasar global, sehingga kalkukasi dari segi ekonomi haruslah dipadukan dengan kalkulasi dari segi hukum sehingga dapat membantu anda dalam memajukan usaha anda dikemudian hari.

Kantor Hukum XPert merupakan kantor hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan dunia usaha dan perusahaan untuk dapat menanganai permasalahan-permasalahan hukum baik yang dihadapi oleh pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi yang telah berpengalaman yang teruji dan profesional.

Bidang-Bidang Hukum Yang Di Tangani

 

1 . Hukum Perusahaan & Bisnis

Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review (Pengamatan Hukum) Pembuatan Kontrak/ Perjanjian kerjasama (Ag

grement), Contract Bussines dan/atau Contract Drafting, seperti: Perjanjian sewa-menyewa, Jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegioatan perusahaan.

  1. Criminal Law (Hukum Pidana)

Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai tindak pidana yang sering dialami oleh suatu peruasahaan seperti: Penipuan, Penggelapan (Pribadi maupun asset milik perusahaan), Pemalsuan, Korupsi, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah dan lain sebagainya.

  1. Private & Family Law (Hukum Perdata & Keluarga)

Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestai, Jual beli, Hibah, Waris (Pembagian waris sesuai agama Islam), cerai dan lain-lain.

 

  1. Labour Law (Hukum Ketenagakerjaan)

Berkaitan erat dengan aspek Ketenagakerjaan dan atau Perburuhan, dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administrasi yang dilakukan apabila terjadi pembuatan kontrak kerja karyawan, pemberhentian karyawan (employee), pembuatan Perjanjian Kerja Bersama/Kesepakatan Kerja Bersama dan atau Peraturan Perusaaan maupun penjelasan Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan, Hak Asasi Manusia dan Perselisihan Hubungan Industrial.

  1. Land and Property Law (Hukum Pertanahan dan Perumahan)

Bahwa kantor kami mampu menangani persoalan tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Kami mampu dan sanggup didalam memberikan saran dan masukan dalam proses praktek litigasi tentang pengembangan Real Estate, Hotel, Appartement, Industrial Park, Perkembangan Resort dan perkembangan kepemilikan rumah dan lahan.

6.  Banking, Tax Law & Bakruptcy (Perbankan dan Pajak )

Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan, eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh aset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah. Berkaitan juga dengan permasalahan perpajakan disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan baik dalam tingkat kantor pajak maupun pengadilan pajak.

Selain bidang-bidang hukum diatas Kantor Hukum Xpert juga memberikan jasa Pelayanan Hukum dalam bidang sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Hukum Paten dan Merk
  2. Hukum Kepailitan
  3. Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI)
  4. Hukum Lingkungan Hidup
  5. Pelayanan Pengamanan & collector
  6. Perizinan dan Liscensi (SIUP, TDP, DII)
  7. Imigrasi & Naturalisasi

Penawaran Jasa Hukum

Pelayanan Jasa Hukum yang diberikan oleh kantor kami adalah sebagai berikut:

1. Legal Consultant (Konsultan Hukum)

Kami menyediakan layanan konsultasi hukum menyeluruh untuk mendukung kelancaran aktivitas bisnis dan pribadi, meliputi:

  • Konsultasi hukum, penyusunan perjanjian, serta pembuatan pendapat hukum (legal opinion) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Pendampingan dalam negosiasi, perundingan, atau kerja sama yang berkaitan dengan transaksi bisnis;

  • Penanganan klaim (tagihan), penyusunan, dan pengiriman dokumen hukum seperti surat peringatan (somasi) sebelum proses hukum formal di pengadilan.

2. Litigasi

Pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, baik dalam perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara (PTUN), hubungan industrial (PHI), maupun jenis perkara lainnya.

3. Non-Litigasi

Kami juga menangani penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan melalui berbagai pendekatan seperti:

  • Klarifikasi dan korespondensi hukum

  • Mediasi dan negosiasi

  • Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif lainnya

Tahapan Penanganan Perkara

[email protected]