Potret Buram Bisnis Kapal Penyeberangan
Jika Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni pada Desember 2018 nanti, yakni berukuran paling sedikit 5.000 GT, dipastikan banyak usaha kapal penyeberangan di rute ini ‘Mati’.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menyatakan, saat ini ada sekitar 71 armada yang setiap hari melayani lintas Merak-Bakauheni, namun hanya jalan 30 kapal saja.
“Saat ini terjadi oversupply kapal yang sangat besar. Setiap hari, setidaknya ada 40 kapal yang berhenti menunggu giliran beroperasi. Apalagi dalam sebulan kapal kapal hanya beroperasi kurang dari 12 hari, jika Kemenhub tetap memaksakan pemberlakuan PM 88 itu, bakal banyak usaha yang gulung tikar,”katanya.
Bukan hanya itu saja, PHK pun dipastikan akan menimpa para pekerja yang jumlahnya ribuan. Makanya, apakah pemerintah (Kemenhub) tidak bisa mengevaluasi kembali PM tersebut. Sebab, jangan sampai dikarenakan ambisi sekelompok perusahaan atau sekelompok pebisnis, akhirnya akan mematikan mayoritas usaha penyeberangan di rute Merak-Bakauheni ini.
Ketua DPP Indonesia National Ferryowners Association (INFA), Edi Oetomo,saat jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta beberapa waktu lalu, menyatakan mulai Desember 2018, kapal penumpang dengan kapasitas kurang dari 5.000 GT dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi di lintasan pelayaran Merak-Bakauheni.
Hal itu seiring dengan resminya pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014, dan hanya kapal di atas 5.000 GT yang dibolehkan beroperasi di trayek tersebut. “Kapal dengan kapasitas lebih dari 5.000 GT lebih irit mengkonsumsi BBM. Kalau kapal lama di bawah 5.000 GT menyerap 7,5 ton BBM per hari sedangkan yang baru di atas 5.000 GT cuma 3,5 ton sampai 4 ton per hari,” katanya.
Mestinya, pemerintah (Menhub) sedikit bijak dalam hal ini. Karena disisi lain, ada ribuan pekerja yang bergantung hidup di wilayah ini. Kalau pemerintah tetap ngotot memberlakukan kebijakan itu, bagaimana dengan kapal-kapal yang selama ini sudah banyak membantu masyarakat pengguna jasa penyeberangan lintas Merak-Bakauheni PP, akan dikemanakan kapal-kapal tersebut.
Kementerian Perhubungan harus bijaksana, dan selalu membenarkan peraturan yang telah dikeluarkannya. Seharusnya pemerintah bertindakadil, dan apakah memang PM 88 itu sudah menjadi ‘harga mati’ yang tak bisa diubah atau dievaluasi untuk mencari win-win solution.
Kekhawatiran para pebisnis penyeberangan di Indonesia sangatlah wajar, mengingat jika PM ini berhasil diberlakukan di lintas Bakauheni-Merak, tidak tertutup kemungkinan di lintasan lain, nantinya akan pula diterapkan juga. Kalau itu yang bakal terjadi, bagaimana nasib usaha di sektor ini.
Tetapi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan itu sudah disepakati seluruh pemangku kepentingan sebelum diterbitkan.
“Lagipula, para pelaku usaha sudah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub itu diundangkan pada Desember
2014. Jadi nggak berubah, tetap dijalankan. Tidak apa-apa kalau ada yang keberatan, tapi kan kami tetap konsisten
dengan komitmen,” katanya.
Padahal, Gapasdap sudah sering memberi masukan kepada Kemenhub, dan keberatan terhadap kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni.
Tetai, kelihatannya masukan-masukan yang diberikan para pengusaha sektor penyeberangan danau ini tak digubris oleh pihak Kemenhub.
Alasan Gapasdap semestinya perlu dipertimbangkan, karena kondisi muatan ramai (peak time) di lintas Merak-Bakauheni hanya terjadi 30 persen dari 24 jam sehari. Selebihnya selama pukul 04.00- 22.00 atau 70 persen, sepi muatan (off peak time). Dan ini mengharuskan kapal-kapal hanya beroperasi sekitar 12 hari dalam sebulan.
Sekali lagi tidakkah mungkin, pemerintah mempertimbangkan kembali untuk memberlakukan PM 88, sebab dengan kapal-kapal yang ada sekarang saja situasi dan kondisinya masih ‘payah’, apalagi dengan kapal ukuran 5.000 GT, apakah tidak justru terjadi pemborosan dari sisi bahan bakar minyak.
Pernah suatu hari, Ocean Week mengkonfirmasi kepada kru awak kapal, saat melakukan perjalanan Bakauheni-Merak. Kata salah satu kru, menyatakan untuk operasional sekali jalan, total harus ada dana sekitar Rp 40 juta. Jadi kalau sekali penyeberangan tidak memperoleh pendapatan lebih dari angka tersebut, dipastikan perusahaan akan rugi. Dan itu yang menyebabkan saat ini banyak kapal besar yang diberhentikan operasi.
Padahal, Ocean Week melihat sendiri bahwa saat itu, kendaraan, mobil pribadi, truk dan bus yang menumpang di kapal tak lebih dari 20 kendaraan. Ocean Week langsung menyimpulkan bahwa kerugian sudah pasti dialami oleh pengusaha kapal.
Apakah gambaran-gambaran seperti ini tidak akan menjadi pertimbangan pemerintah. Sangatlah ironi kalau pemerintah gembar-gembor untuk menciptakan lapangan kerja, disini justru sebaliknya, jika PM 88 diterapkan, pengangguran bakal marak.
Kalau alasan pemerintah hanya karena mengantisipasi beroperasinya tol di pulau Sumatera yang belum ketahuan kapan dimulainya, apakah dengan armada kapal yang sekarang ada tidak mampu mengantisipasi itu. (*gus)
