MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN GUNA MENINGKATKAN KUALITAS ALUSISTA HANKAM DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
Oleh:
Dr. Ir. A.R. ADJI HOESODO, SH, MH, MBA
Ketum Josay, Akademisi, Pengusaha, & Alumni PPSA XXI Lemhannas RI
LATAR BELAKANG DAN POKOK MASALAH
Semenjak disahkan pada Tanggal 2 Oktober 2012, sudah tiga tahun Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelaksanaan kemandirian industri pertahanan.Berbagai alat peralatan pertahanan dan keamanan sudah dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri seperti panser Anoa 6×6, senapan serbu, pesawat patrol maritim CN-235 MPA dan beberapa kapal cepat rudal. Berbagai alat peralatanpertahanan dan keamanan ini dibutuhkan untuk mengejar target kekuatan pokok minimum (minimum essential force) yang telah disusun. Idealnya semua kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, namun ternyata hal tersebut belum bisa terwujud disebabkan beberapa faktor permasalahan, diantaranya permasalahan dari implementasi konsep tiga pilar pelaku industri pertahanan, permasalahan dari implementasi konsep kluster industri pertahanan dan permasalahan imbal dagang, kandungan lokal dan offsetatas pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
POTRET/ FAKTA-FAKTA
Industri pertahanan adalah industri nasional, baik milik pemerintah maupun swasta yang produknya baik secara mandiri maupun kelompok, termasuk jasa perawatannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan Negara. Industri pertahanan merupakan jawaban dari tantangan keperluan pencapaian Minimum Essential Force (MEF) di lingkungan TNI dan sekaligus sebagai jawaban atas pengalaman pahit atas embargo militer pada dekade 90-an. Suatu Negara yang memiliki industri pertahanan dianggap mempunyai keuntungan strategis dalam tatanan global dikarenakan dianggap mampu melakukan penangkalan dan menjawab tantangan atau ancaman yang senantiasa berubah. Upaya perwujudan kemandirian industri pertahanan tidak terlepas dari konsep tiga pilar pelaku industri pertahanan dan konsep kluster industri pertahanan. Konsep tiga pilar pelaku industri pertahanan mengacu pada hubungan yang terpadu antara Perguruan Tinggi dan komunitas Penelitian dan Pengembangan (Litbang) sebagai pengembang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pertahanan, sektor industri/swasta sebagai pendaya guna hasil Iptek pertahanan, produksi maupun distribusinya, serta TNI sebagai pengguna.
Sedangkan konsep kluster Industri pertahanan artinya adalah adanya saling keterkaitan dan saling mendukung antara industri hulu, industri hilir, industri pendukung dan industri terkait untuk menciptakan daya saing dan meningkatkan industri nasional. Dari sisi regulasi, perwujudan kemandirian industri pertahanan juga di back-up oleh UndangUndang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Idhan) yang didalamnya terdapat kewajiban menggunakan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) produksi dalam negeri. Di dalam UU Inhan tersebut juga didorong upaya alih teknologi, ataupun pendanaan dalam bentuk offset dan juga imbal dagang untuk produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang didatangkan dari luar negeri disebabkn industri pertahanan dalam negeri belum mampu membuatnya. Selain UU Inhan, perwujudan kemandirian industri pertahanan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri. Keberhasilan upaya perwujudan kemandirian industri pertahanan sangat bergantung kepada sinergi 3 pilar pelaku industri pertahanan dan berjalannya konsep kluster di atas pada sektor-sektor industri yang saling mendukung. Untuk mengetahui sejauh mana kedua konsep berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai permasalahan permasalahan yang terjadi dan tantangan ke depan dalam upaya mewujudkan kemandirian industri pertahanan.
POKOK-POKOK PERSOALAN
Pada bagian ini akan dilakukan pembahasan mengenai permasalahan yang timbul dalam mewujudkan kemandirian industri pertahanan sebagai berikut :
1 Permasalahan dari Implementasi Konsep Tiga Pilar Pelaku Industri Pertahanan
2 Permasalahan dari Implementasi Konsep Kluster Industri Pertahanan
3 Permasalahan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Offset untuk Pengadaan dari Luar Negeri
- Masalah Kualitas SDM
POKOK-POKOK PEMECAHAN MASALAH
Pemecahan Masalah Implementasi Konsep Kluster Industri Pertahanan
Permasalahan implementasi konsep kluster industri dapat diatasi bila ada keseriusan dari pemerintah untuk melakukan pembenahan aupun penambahan infrastruktur pendukung industri pertahanan, baik industri hulu maupun industri hilir. Hal ini penting sekali karena pembenahan Maupun penambahan infrastruktur baru akan menambah kemampuan memproduksi komponen komponen lokal yang dibutuhkan untuk mendukung produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibutuhkan. Semakin banyak komponen lokal yang mampu dibuat di dalam negeri, maka semakin besar kandungan lokal dalam suatu alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibuat. Hal ini juga memiliki dampak positif semakin berkurangnya ketergantungan pengadaan komponen dari luar negeri, semisal kebutuhan suku cadang maupun amunisi. Sebagai contoh, untuk mewujudkan keinginan mampu membuat kapal selam hasil kerja sama dengan Korea Selatan, pemerintah menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun untuk membangun infrastruktur pembangunan kapal selam di PT. PAL Indonesia. Dana Rp 1,5 triliun ini merupakan dana tahap awal yang digelontorkan pemerintah dari total kebutuhan Rp 2,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur kapal selam, sesuai dengan Surat Menteri BUMN nomor S-396/MBU/2014 tanggal 7 Juli 2014. Kekurangan Rp 1 triliun lagi akan diusulkan dalam RAPBN tahun berikutnya lagi.
Pemecahan Masalah Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Offset
Permasalahan imbal dagang, kandungan lokal dan offset terkait erat dengan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri. Contoh nyata yang mencakup ketiganya adalah kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan dalam joint development pesawat tempur KFX/IFX. Imbal dagangnya adalah berdatangannya alat peralatan pertahanan dan keamanan dari Negeri Ginseng tersebut masuk ke Indonesia, semisal LVT-7 eks US Marine Corps, howitzer KH-178, panser kanon Tarantula dan pesawat F/A-50. Dari pendanaan program joint development pesawat KFX/IFX Tersebut, Indonesia memiliki kontribusi pembiayaan 20:80 Berbandingpembiayaan yang dilakukan Korea Selatan. Di dalam Scope of Cooperation, pihak Indonesia akan mendapatkan 1 unit prototipe pesawat dari 6 unit prototipe pesawat yang dibuat. 1 unit prototipe tersebut akan diserahkan Korea Selatan kepada Indonesia setelah seluruh uji terbang dilaksanakan (pesawat pertama sampai Dengan keenam) dengan catatan para teknisi dan pilot uji dari Indonesia akan terlibat secara aktif dalam proses produksi prototipe dan proses uji terbang seluruh prototipe tersebut. Setelah itu, prototipe akan diserahkan ke Indonesia untuk dilakukan final Assembly, test and evaluation kembali. Selain itu, dari hasil Perundingan kedua negara, akan diproduksi 120 unit pesawat tempur KFX/IFX ini dengan Indonesia akan mendapat sekitar 50-an pesawat. Pesawat-pesawat ini akan dibangun di Indonesia mengingat sesuai kesepakatan, selain melakukan final assembly sendiri, Indonesia juga membangun lini produksi dengan biaya sendiri. Tentunya semua program dalam joint development pesawat KFX/IFX ini merupakan lompatan yang besar bagi upaya perwujudan kemandirian industri pertahanan dalam negeri di bidang pesawat tempur. Kita berharap lompatan besar untuk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang lain sehingga pengadaanpengadaan dari luar negeri bisa kita minimalisir.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Permasalahan Permasalahan yang muncul seputar upaya perwujudan kemandirian industri pertahanan dapat diatasi roadmap yang jelas, komitmen dan sinergi di antara para pelaku industri pertahanan. Hal tersebut juga perlu didukung oleh dukungan pembangunan infrastruktur-infrastruktur baru yang dapat menunjang sinergi hubungan antara industri hulu dan industri hilir di dalam memenuhi kebutuhan inudstri pertahanan dalam negeri. Selain itu diperlukan juga keberanian pemerintah untuk Mengimplementasikan imbal dagang, kandungan lokal maupun offset akibat adanya pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri, baik itu melalui alih teknologi, pengembangan bersama (joint development), produksi bersama, dan lain sebagainya. Masalah SDM pemerentah harus memperhatikan peningkatan baik dari segi peneliti maupun manajemen pengelolaan SDM berkeahlian khusus di bidang alih teknologi alusista ini dan diharapkan mampu berinovasi dan tergantung dengan keahlian SDM dari Vendor Alusista dari negara lain.
ALUR PIKIR



